Awass..!! Langgar Prokes, Pengelola Jambur dan Pemilik Hajatan di Karo akan Dipidana..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 12, 2021
Awass..!! Langgar Prokes, Pengelola Jambur dan Pemilik Hajatan di Karo akan Dipidana..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersama News Tv

Forkopimda Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mulai gerah melihat maraknya acara pesta adat di jambur-jambur yang ada di Bumi Turang Tanah Karo Simalem yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Untuk mencegah cluster baru Covid-19, Forkopimda pun sepakat akan mempidanakan pengelola jambur dan pemilik hajatan yang terbukti melanggar Prokes.

Demikian ditegaskan Kadis Pariwisata Karo, Munarta Ginting, dalam rapat kordinasi yang dihadiri Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, unsur Forkopimda Karo Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kabag Ops Polres Karo, Kompol Dearma Munte dan OPD terkait, Selasa (12/01/2021) di ruang rapat asisten Pemkab Karo di Kabanjahe.

Menurut Munarta, dalam menentukan sikap dan sanksi bagi pelanggar Prokes, akan dilakukan terlebih dahulu simulasi kepada pihak pengelola dan pihak yang berpesta pada, Jumat (15/01/2021) terkait tata cara Prokes yang benar.

“Jika kedepan ada yang melanggar Prokes, akan ditindak oleh Satgas Penanggulangan Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, mengaku terkejut sekaligus cemas melihat banyaknya kegiatan pesta di Jambur Kabanjahe yang notabene belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan, akhir-akhir ini.

“Di sini kita heran, dalam pelaksanaan pesta adat seharusnya harus ada rambu dan aturan pembatasan mencegah kerumunan. Bukan malah kebablasan. Efeknya bisa menimbulkan cluster baru Covid-19,” ungkap Yuli Eko.

Sementara Kabag Hukum, Monika Maytrisa Purba, SH, mengatakan, pada prinsipnya aturan dari tingkat pusat termasuk instruksi Mendagri No 01/2021 menyebutkan perlunya pembatasan mobilitas masyarakat guna mencegah cluster baru virus Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH, MH, mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. “Jika selama ini ada indikasi pengendoran Prokes dari dinas terkait, saya kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19,” kata bupati.

” Ini pembelajaran bagi kita semua. Jangan nanti muncul cluster-cluster baru, kita saling menyalahkan dan saling mencari kambing hitam. Padahal semua sudah ada aturan dan mekanismenya,” tambah bupati.

Sebagai leading sektor pariwisata, sambung bupati Karo, dia menganjurkan semua pihak untuk segera melakukan kordinasi dan kolaborasi dengan OPD terkait, agar pengelola jambur dan Kepala desa paham Prokes yang sebenarnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jangan pernah ragu menegakkan aturan. Jika perlu bubarkan kerumunan yang melanggar aturan. Pembubaran demi kebaikan semua pihak, tidak masalah. Pasti masyarakat mendukung,” tegas bupati Karo.

Menyikapi pelanggaran Prokes pada acara pesta adat maupun hajatan pesta, Kapolres Tanah Karo melalui Kabag Ops, Kompol Dearma Munthe, menyatakan siap mendukung Satpol PP sebagai ujung tombak pemantau penertiban pelanggar Prokes dan akan bersinergi dengan TNI dalam melakukan penegakan hukum. (ALS)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini