Pemkab Karo Gelar Rakor Covid-19..!! Kapolres: Pelanggar Prokes akan Dipidana Penjara..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 14, 2021
Pemkab Karo Gelar Rakor Covid-19..!! Kapolres: Pelanggar Prokes akan Dipidana Penjara..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersama News Tv

Virus Covid-19 masih betah bertahan di Bumi Turang Tanah Karo Simalem dan daerah lainnya di Indonesia. Bertahannya virus mematikan itu, tidak terlepas dari lemahnya disiplin warga menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari-hari yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mencegah meluasnya prnulran virus Covid-19, Pemkab Karo, Sumatera Utara, menggelar rapat koordinasi di aula lantai III kantor bupati Karo di Kabanjahe, Kamis (14/01/2021).

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK, Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kadis Pariwisata, Munarta Ginting, para pengusaha jambur Berastagi, Kabanjahe serta perwakilan para Kades (kepala desa).

Dalam rapat itu, bupati Karo mengajak seluruh OPD terkait, stakeholder, para pengusaha Jambur, para camat serta kepala desa, agar memberlakukan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing guna mencegah penularan virus Covid-19.

“Untuk menyamakan persepsi, kita butuh langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Caranya dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan Posko Satgas sampai tingkat desa/dusun,” tegasnya.

Terkelin menekankan pentingnya mengintensifkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun (hand sanitizer), menjaga jarak dan menghindari kerumunan di tengah-tengah masyarakat.

“Tingkatkan monitoring dan koordinasi dengan pemangku kepentingan secara berkala, untuk melakukan pembahasan dan upaya lain. Jika dibutuhkan, segera lakukan penegakan yustisi berkordinasi dengan Polri/TNI dan Satpol yang sudah siap untuk penegakan hukum,” tandas bupati Karo.

Sedangkan Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK, mengingatkan para pengusaha jambur bahwa pandemi Covid-19 merupakan penyakit menular yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Jadi, bila pengusaha dan masyarakat tidak mematuhi ketentuan yang telah ada, saya pastikan akan dijerat pidana sesuai UU No 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya pidana penjara,” tegas Kapolres Karo.

Hal senada disampaikan Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto. Dandim menyatakan mendukung penuh langkah yang dilakukan Polri selaku mitra TNI dalam penegakan yustisi (hukum).

“Karena itu, bagi semua lapisan masyarakat apapun profesinya, wajib mengantisipasi penyebaran Covid-19 seusai arahan dan ketentuan yang telah ada, demi kesehatan semua pihak. Sebab, lebih baik mencegah dari pada mengobati,” ujar Dandim.

Sementara itu, juru bicara perwakilan Jambur Mayang dan Jambur Lige, Kata Barus, menyatakan persetujuannya tentang pemberlakuan pembatasan seusai Prokes. “Saya setuju adanya pembatasan pengunjung dan penggunaan jambur serta jam operasional demi kita semua,” katanya. (ALS)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini