Siap-siap..!! Bupati Karo Segera Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 19, 2021
Siap-siap..!! Bupati Karo Segera Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersama News Tv

Untuk mencegah meningkatnya penularan virus Covid-19 di “Bumi Turang”, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, segera menerbitkan instruksi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi.

“Instruksi bupati ini menindaklanjuti keluarnya instruksi Mendagri No 01 tahun 2021 dan instruksi Gubsu No 01 tahun 2021 tentang pembatasan setiap kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19,” tandas Bupati Terkelin Brahmana saat menggelar rapat kordinasi bersama OPD terkait yang dihadiri Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto dan Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK, di ruang asisten kantor bupati Karo di Kabanjahe, Selasa (19/01/2021).

Menurut Terkelin, pemberlakuan pembatasan kegiatan akan efektif jika sudah ada instruksi bupati.

“Secepatnya instruksi ini akan diterbitkan dengan meminta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan konsepnya, sehingga menjadi satu persepsi dan tidak tumpang tindih,” ujar bupati.

Terkelin juga menghimbau semua SKPD terkait diberdayakan dalam pengawasan setiap instruksi yang akan diaplikasikan di tengah-tengah kegiatan masyarakat, baik di restoran, jambur/losd, kedai kopi, kafe dan tempat lainnya.

“Semua harus menjaga agar instruksi pembatasan kegiatan ini berjalan sesuai program pemerintah, sehingga penularan Covid-19 dapat ditekan,” tambahnya.

Sementara Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK dan Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, sepakat percepatan instruksi bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Sebelum instruksi ini diterbitkan, semua masukan yang terdapat di dalam draf terkait jam operasional, harus mematuhi 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Dalam pelaksanaannya dinas terkait sebagai pengawas sesuai Tupoksinya,” kata Kapolres.

“Dalam hal ini, Polri, TNI dan Jaksa siap membantu dan bersinergi melakukan pemantauan dan pengawasan begitu instruksi ini diberlakukan,” sambungnya.

Sementara itu, Plt BPBD Karo, Natanil Perangin-angin, mengatakan, saran maupun masukan tetap akan ditampung untuk mewujudkan instruksi bupati Karo demi kebaikan bersama.

“Kami sudah minta masukan setiap OPD terkait penyusunan draf instruksi bupati. Diperkirakan Januari 2021 akan ditandatangani dan diberlakukan,” sebutnya.

Hal senada diungkapkan Kabag Hukum, Monika Maytrisa Purba. Kata Monika, jika pihaknya sudah menerima draf tersebut, sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum serta layak untuk diterbitkan, maka akan segera dieksaminasi. (ALS)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini