Fantastis..!! Dalam 21 Hari 29 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Labuhan Batu..!! 35 Tersangka Satu Dibedil..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 21, 2021
Fantastis..!! Dalam 21 Hari 29 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Labuhan Batu..!! 35 Tersangka Satu Dibedil..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhan Batu, Bersama News Tv

Torehan prestasi kembali diukir Polres Labuhan Batu. Januari 2021 baru berjalan 21 hari, 29 kasus narkoba dibongkar dengan 35 tersangka. Satu pincang dibedil petugas. Fantastis..!!

Prestasi membanggakan ini membuktikan komitmen kuat Polres Labuhan Batu yang dikomandoi AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, dengan AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, sebagai Kasatres Narkoba dalam pemberantasan narkoba yang merupakan musuh negara.

Hal tersebut sesuai dengan ucapan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK dalam pelaksanaan

“Sejak 1 Januari hingga hari ini, ada 29 kasus dengan 35 tersangka narkoba yang diungkap. Barbutnya 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja dan 0,68 gram ekstasy. Salah satu tersangka adalah perempuan,” kata AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, dalam konferensi pers, Kamis (21/01/2021).

Didampingi Wakapolres Kompol Taufiq, SE, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas AKP Murniati, Kapolres AKBP Deni Kurniawan menyebutkan, dari 35 tersangka 22 berstatus pengedar dan dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan 13 tersangka lainnya pemakai dan dijerat pasal 112, 111 Sub 127 UU RI No 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dari 29 kasus tersebut, sambung AKBP Deni Kurniawan, 16 kasus hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Labuhan Batu. Sementara 3 kasus dari Polsek Kampung Rakyat, 2 dari Polsek Kualuh Hulu, Bilah Hilir dan Panai Tengah dan 1 dari Polsek Merbau, Kota Pinang, Bilah Hulu dan Kualuh Hilir.

Dibeberkan Kapolres, seorang tersangka Berinisial M alias Anto alias Uwek warga Dusun VI, Desa Blungkut Merbau, Labura, ditangkap Satres Narkoba berkat adanya laporan masyarakat ke Hotline Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Kami dari pihak kepolisian mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat karena ikut berperan dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini menjelaskan, salah satu tersangka, Joko Surya alias Uyak (33) warga Dusun Afd VII, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, ditangkap Tim Satres Narkoba, Kamis (21/01/ 2021) sekira pukul 03.30 WIB. Uyak terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Betis kiri Uyak tertembak karena coba melawan dengan merebut senjata api petugas saat pengembangan kasus di Perkebunan Buluh Cina. Tersangka langsung mendapat perawatan medis di RSU Karya Bhakti Lobusona, Rantau Selatan,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, Uyak yang berstatus pengedar sabu ini sudah lama menjadi DPO. Dari tangan Uyak disita barang bukti sabu seberat 28,89 gram dan satu sepeda motor Yamaha Mio BK 2523 YAE. (STP)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini