Lubuk Pakam, Bersama News Tv
Komitmen dua bupati ini untuk membangun jalan tembus Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo dengan Rumah Liang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, patut diapresiasi setinggi-tingginya.
Bahkan untuk mempercepat pembangunannya, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH dan Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan, telah menandatangani kesepakatan bersama d kantor bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, Senin (25/01/2021).
Kesepakatan bersama ini tertuang dalam surat nomor: 119/022/bappeda/2021 tertanggal 25 Januari 2021, yang berisi dukungan dan kesepakatan kedua kabupaten untuk peningkatan Jalan Barus Jahe-Rumah Liang.
Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Bappeda Sumut, Yosi Sukmono, Dinas Kehutanan Sumut, Djoner ED Sipahutar, BPKH, Syaiful Daulay, Asisten Ekbang Deli Serdang, Putra J Manalu, Kepala Bappeda Deli Serdang, Remus H Manalu, Kepala Bappeda, Karo Nasib Sianturi, Kadis PUPR Karo, Eduward Pontianus Sinulingga dan lainnya.
“Perasaan saya ada yang sama dengan sahabat saya bupati Karo untuk membangun jalan penghubung kedua daerah itu. Sebab keduanya merupakan tetangga dan saudara kandung,” kata Ashari seraya memerintahkan OPD terkait dari kedua daerah agar melanjutkan pertemuan khusus dan teknis guna merealisasikannya.
Jika jalan tembus antar dua kabupaten ini terealisasi, ujarnya, masyarakat Deli Serdang dan Karo khususnya serta Sumut umumnya, dapat lebih sejahtera lagi. Pertemuan berikutnya akan digelar di Pemkab Karo guna lebih memfokuskan rencana selanjutnya.
Sementara itu, Terkelin Brahmana mengatakan, kesepakatan ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan prioritas jalan tembus Desa Barus Jahe di Karo menuju Desa Rumah Liang di Deli Serdang.
“Secara historis, jalan esisting, sejak zaman nenek moyang Suku Karo sudah ada. Dulu disebut jalan setapak atau jalan “perlanja sira”,” ungkap bupati Karo.
Jadi, bebernya, zaman dulu sebelum ada peraturan negara, masyarakat Karo di Desa Barus Jahe dan Rumah Liang, sudah melintasi jalan tersebut untuk menjual hasil pertanian mereka ke pasar.
Menurut Terkelin, jika Pemkab Karo dan Deli Serdang bersatu dan kompak memperjuangkannya, tidak ada alasan pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk di bangun jalan.
“Di samping historis budaya, terobosan ini juga didukung oleh peraturan presiden tentang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Perpres 62/2011 tentang Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro),” sebut Terkelin Brahmana.
Pada kesempatan yang sama, Sekdakab Deli Serdang, Darwin Zein, SSos, mengatakan, surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, secepatnya akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“Kita harapkan Pemprov Sumut segera memproses surat ini untuk diteruskan kepada Menteri Kehutanan di Jakarta,” ujarnya. (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: AyooโฆKita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!๐ช๐ช๐๐๐๐