Labuhanbatu, Bersama News Tv
Sepak terjang empat sekawan ini di dunia peredaran sabu-sabu di kota Rantau Prapat, Sumatera Utara, kandas di tangan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Keempatnya diciduk, Rabu (03/02/2021) dinihari.
Mereka adalah Hendra Sahputra alias Kembus (37) warga Jalan Kenanga No 25, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Hamzah Ritonga (31) warga Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Fandi Hamdani (36) warga Perumahan Ganda Asri II, Jalan Ahmad Yani dan Muh Alim alias Alim (22) warga yang sama.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini menjelaskan, tertangkapnya ke 4 tersangka berawal dari penangkapan Fandi Hamdani, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
“Tersangka FH yang bekerja sebagai petugas jaga malam perumahan ini, ditangkap anggota yang menyaru sebagai pembeli. Barbutnya sabu seberat 0,06 gram,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pun melakukan pengembangan kasus. Dari “kicauan” mulut Fandi Hamdani, petugas meringkus Muh Alim.
“Dari MA alias Alim disita barang bukti 8 bungkus plastik klip sabu berat 0,48 gram. Saat rumahnya di Perumahan Ganda Asri digeledah, ditemukan 50 plastik klip berisi sabu berat 3,8 gram,” beber Martualesi Sitepu.
Petugas pun terus mengembangkan kasus ini. Dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt, dibentuklah dua tim. Hasilnya, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 04.00 WIB, tim menangkap Hendra Saputra alias Kembus pengedar sabu di Kota Rantau Prapat.
“Tersangka HS alias Kembus ditangkap bersama temannya HR. Dari kedua tersangka disita barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,16 gram, satu bong, satu kaca pirex, satu timbangan elektrik dan satu HP Samsung,” ujarnya.
Diungkap AKP Martualesi Sitepu, tersangka Hendra Saputra alias Kembus seorang residivis dalam perkara yang sama. Dia pernah dua kali menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2018.
Sementara menurut keterangan tersangka MA alias Alim yang tergabung dalam jaringan Kembus, dia setiap hari bisa menjual sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan Rp 1 juta. Sedangkan tersangka FH alias Fandi mengaku hanya sebagai kurir suruhan MA alias Alim.
“Keempat tersangka masih diperiksa untuk mengetahui pemasok sabu yang mereka jual. Mereka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Martualesi Sitepu. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!πͺπͺππππ