Jakarta, Bersama News Tv
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Muhammad Abdi (41). Warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), itu terbukti menjadi amir/pemimpin teroris Sumut yang merampok bank/toko emas untuk membiayai kejahatan teroris.
Dilansir dari laman detik.com, hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (05/02/2021). Muhammad Abdi ditangkap pada 29 Desember 2019 di rumahnya. Muhammad Abdi kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Jaktim.
Di persidangan terungkap, Muhammad Abdi awalnya mengenal aliran radikal saat menjadi relawan tsunami pada 2005-2006. Dari tempat itu, ia berkenalan dengan banyak orang sepemikiran tentang jihad.
Pada 2007, ia ke salah satu pondok pesantren di Lamongan, Jatim. Di tempat itu, ia berkenalan dengan banyak pentolan sepemikiran. Setelah itu, ia kembali ke Medan, Sumut untuk menjadikan Medan sebagai basis terorisme yang mereka sebut sebagai jihad.
Sepanjang 2008-2010, kelompok ini melakukan sejumlah rangkaian teroris di berbagai titik di Sumut. Posisi dan peranan Muhammad Abdi di dalam aksi tersebut adalah:
1. Menentukan sasaran atau target yang akan dirampok.
2. Mengatur dan menunjuk orang-orang yang bertugas.
3. Melakukan survei dan menggambar lokasi target yang akan dirampok.
4. Melumpuhkan atau mengamankan petugas pengamanan.
5. Melumpuhkan atau mengamankan kasir.
6. Melumpuhkan atau mengamankan orang-orang yang berada di lokasi sasaran.
7. Sebagai eksekutor untuk mengambil uang ataupun benda-benda berharga.
8. Sebagai pembaca/pemantau situasi dari luar sasaran ketika perampokan dilakukan.
9. Menentukan kapan sasaran dieksekusi.
10. Menentukan titik kumpul setelah melakukan perampokan.
11. Membagi hasil rampokan dengan tetap menyisakan uang kas yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari semua anggota kelompok.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” kata ketua majelis Lingga Setiawan dengan anggota Muhammad Sirad dan Sutikna.
Muhammad Abdi di persidangan tidak membantah dakwaan dan mengakui perbuatannya. Berikut di antara kesaksiannya:
1. Pemahaman Terdakwa dengan Pak Margo adalah sama-sama memiliki pemahaman untuk menegakkan Syariat Islam dalam kehidupan sehari- hari dan juga menegakkan negara yang berdasarkan Syariat Islam secara Kaffah. Dan etika itu Terdakwa dengan yang bersangkutan bersepakat untuk melakukan pergerakan jihad di Medan. Di mana Terdakwa bersedia menerima dan menampung kedatangan ikhwan-ikhwan ke Medan yang dikirim oleh Pak Margo dengan tujuan untuk melakukan pergerakan jihad dan menjadikan medan sebagai ladang jihad.
2. Kelompok mereka tidak punya nama tetapi mereka dalam satu kelompok tersebut punya pemahaman yang sama yaitu ahlu sunnah wal jamaah yang bertujuan melakukan jihad untuk menegakkan Syariat Islam dalam kehidupan bernegara dan kehidupan sehari-harinya di Indonesia.
3. Dalam hal teknis pelaksanaan nya Terdakwa sering berkoordinasi dengan Agus Sunyoto yang di lapangan Terdakwa tunjuk sebagai Korlap Teknis Pelaksanaan I’dad yang kemudian muncul ide untuk melakukan fa’i (perampokan) sampai pasca pelaksanaan fa’i sesuai dengan arahan Terdakwa untuk berkumpul/bertemu di titik kumpul/pertemuan yang sebelum pelaksanaan fa’i telah Terdakwa tentukan terlebih dahulu. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏