Jakarta, Bersama News Tv
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir dari laman detik.com, Senin (15/02/2021).
Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’.
“Undang-undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.
Dia mengatakan ruang digital di Indonesia harus tetap dijaga. Menurut ruang digital harus tetap bersih dan sehat.
“Saya minta kepada TNI dan Polri untuk menjadi institusi yang semakin profesional dan bekerja secara sinergis. Jadilah organisasi modern dengan tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel, yang bebas dari tindak pidana korupsi, teguh pada Pancasila, manfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bekerjalah sekali lagi secara sinergis untuk melindungi kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, kepentingan negara,” tuturnya.
Dia mengatakan profesionalitas dan sinergi TNI-Polri penting demi menjaga kekuatan bangsa. Menurutnya, TNI-Polri harus bersinergi untuk membuat warga terus bisa berinovasi demi Indonesia maju.
“Profesionalitas dan sinergitas antara TNI dan Polri akan menjadi penjaga kekuatan dan inovasi bangsa menuju Indonesia maju,” ujar Jokowi.
Perintahkan Kapolri
Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/02/2021).
Jokowi juga memerintahkan kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan setelahnya. Jokowi ingin UU ITE bisa diimplementasikan dengan konsisten dan adil.
“Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” sebutnya. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏