Woii…Anak Siapa Ini..?? Sikat Honda Revo di Deli Tua, Anak Sibiru-biru Ditangkap Polisi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 17, 2021
Woii…Anak Siapa Ini..?? Sikat Honda Revo di Deli Tua, Anak Sibiru-biru Ditangkap Polisi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Deli Tua, Bersama News Tv

Pun masih berusia belasan tahun, Peri Irawan Nasution (19) cukup lihai melakukan aksi pencurian sepeda motor. Buktinya, dengan bermodalkan kunci letter T, warga Pasar VI Gg Sekip, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini, sukses melakukan aksi curanmor di Deli Tua, Selasa (16/02/2021).

Tapi, berkat kelihaian polisi, tersangka berhasil diringkus setelah korbannya Mui Tju (61) warga Jalan Kebun Sayur No 5, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

Data dihimpun awak media ini, terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan tersangka berawal ketika salah satu anak korban mengetahui kalau sepeda motor jenis Honda Revo BK 2755 AEG yang semula diparkir di halaman rumah, telah raib dibawa seorang pria yang tidak ia kenal.

Melihat hal itu, anak korban langsung memberitahu kepada ibunya Mui Tju. Mendapat informasi anaknya, wanita keturunan Tionghoa ini mendatangi Polsek Deli Tua guna membuat laporan. Begitu mendapat laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Deli Tua hari itu juga berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka.

Berdasarkan petunjuk dari beberapa warga yang tinggal di sekitar rumah korban, diketahui kalau pelaku yang melakukan pencurian adalah merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Tak mau buruannya kabur, polisi terus melakukan penyelidikan.

Berkat kerja keras polisi, tersangka akhirnya ditemukan bersama barang bukti di Pasar IX, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor serta kunci Leter T, diboyong ke Polsek Deli Tua guna keperluan penyelidikan.

Kapolsek Deli Tua melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (STP)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini