H Muhammad Syahrial-Waris Thalib Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terpilih..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 20, 2021
H Muhammad Syahrial-Waris Thalib Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terpilih..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Tanjungbalai, Bersama News Tv

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai resmi menetapkan pasangan H Muhammad Syahrial-Waris Thalib sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Grand Singgie, Tanjungbalai, Sabtu (20/2).

Pada kesempatan itu Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan membacakan penetapan pada berita acara KPU Tanjungbalai nomor 374/PL.02.7- Kpt/1274/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020.

“Muhammad Syahrial dan Waris Thalib, Paslon nomor urut 3 ditetapkan menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dengan perolehan suara terbesar dalam Pilkada Tanjungbalai tahun 2020. KPU Tanjungbalai menyatakan, pasangan ini menang dengan perolehan suara dari tiga kontestan pada Pilkada Tanjungbalai Tahun 2020, dengan jumlah perolehan suara sebanyak 35.403 suara,” kata Luhut seperti dilansir dari laman detik.com.

Luhut melanjutkan, dengan digelarnya rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, tugas KPU Tanjungbalai telah selesai. Kemudian pihaknya segera menyampaikan surat pengantar dan keputusan berita acara kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai untuk proses pengusulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara.

“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dan masyarakat Kota Tanjungbalai yang sudah turut serta mendukung dan mensukseskan terlaksananya pesta demokrasi di Tanjungbalai. Mohon doa dan dukungannya,” kata Wali Kota terpilih, M.Syahrial.

Sebelumnya hasil Pilkada Tanjungbalai tahun 2020 sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Tanjungbalai nomor urut 1, Eka Hadi Sucipto dan Gustami. Namun MK menggugurkan perkara sengketa Pilkada tersebut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 17 Februari 2021 lalu. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini