10 Tahun Jualan Sabu..!! Korbannya Ratusan Ribu..!! Big Bos Sabu Labuhanbatu Diperiksa di Mapoldasu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 25, 2021
10 Tahun Jualan Sabu..!! Korbannya Ratusan Ribu..!! Big Bos Sabu Labuhanbatu Diperiksa di Mapoldasu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labuhanbatu, Bersamanewstv

Sepak terjang dan komitmen Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan peredaran Narkoba sudah teruji. Di bawah komando Kapolres AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, polisi Narkoba–sebutan warga–ini, berhasil mematahkan pergerakan tiga anggota komplotan big bos sabu Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak (41).

Untuk mendalami kasusnya, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pun memeriksa Man Batak sebagai tersangka di Mapolda Sumut, Kamis (25/02/2021). Saat ini, Man Batak berstatus tahanan Dirnarkoba Polda Sumut.

Adapun tim penyidik yang diturunkan Polres Labuhanbatu yakni Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung bersama personil.

“Pemeriksaan dilakukan hasil pengembangan kasus dari tiga anak buah Man Batak yang ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, tersangka Man Batak mengakui kalau ketiga tersangka yang tertangkap yaitu Rizal Efendi Rambe alias Penden Mata Kero (41) yang tertangkap tanggal 5 Januari 2021, Hayat alias Ogut (45) ditangkap 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi alias Zuned (30) ditangkap 7 Februari 2021, adalah anak buahnya. Dua tersangka Ogut dan Zuned terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas di lapangan.

“Menurut penjelasan Man Batak, ketiga anggotanya itu dipekerjakan dalam bisnis haram narkotika sejak 2010,” sebutnya.

Masih kata AKP Martualesi Sitepu, tersangka Man Batak yang merupakan warga Lingkungan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sempat menyuruh anak buahnya untuk berhenti sementara mengedarkan Narkoba.

“Saya bilang ke anggota supaya berhenti dulu. Seperti saat Penden ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada 5 Januari 2021. Semua anggota saya suruh berhenti dulu. Rupanya tanggal 9 Januari 2021, malah saya yang tertangkap. Padahal, saya mau menyiapkan stok barang (sabu) untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman,” kata AKP Martualesi Sitepu menirukan pengakuan tersangka Man Batak.

AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, dari pemeriksaan Penden, Ogut dan Zuned, berkas perkara Man Batak juga akan dilengkapi di tiga LP berbeda, guna diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat.

“Dalam kasus anak buahnya, tersangka Man Batak akan dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (STP)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini