Selamat Jalan Pak Alkostar..!! “Algojo” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 28, 2021
Selamat Jalan Pak Alkostar..!! “Algojo” Koruptor Indonesia Meninggal Dunia..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Mantan Hakim Agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia. Sosok Artidjo Alkostar dikenang sebagai sosok hakim agung yang kerap memperberat vonis para koruptor.

“Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor,” kenang Menko Polhukam Mahfud Md lewat cuitan di Twitter, seperti dilansir dari laman detik.com, Minggu (28/02/2021).

Mahfud menceritakan Artidjo Alkostar tak ragu menjatuhkan vonis berat kepada para koruptor. Keputusan itu diambil tanpa mempedulikan siapa di belakang para koruptor itu.

“Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik,” katanya.

Sosok Artidjo Alkostar juga malang melintang di dunia hukum Indonesia. Dia pernah menjadi dosen hingga pengacara.

“Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” tutur Mahfud Md.

Artidjo diketahui pernah mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada tahun 2000 karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tahun 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976. Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat, untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University. Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.

Sejak saat itu juga, ia bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada 1989-1991.

Pulang dari Negeri Paman Sam, dia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada tahun 2000 karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Semasa masih hidup, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengatakan kejujuran merupakan hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia mengatakan kejujuran itu tidak diajarkan melainkan dihidupkan.

“Kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi bisa dihidupkan, karena itu sudah diinstall oleh Allah SWT, hati yang bersih. Bagaimana cara menghidupkannya? Bergaullah kamu dengan orang bijak sehingga kejujuran akan tumbuh,” ucap Artidjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/02/2020).

Hal itu disampaikan Artidjo saat menjadi pemateri dalam acara Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi. Acara tersebut diikut oleh sejumlah penyuluh antikorupsi dari beberapa kementerian/lembaga.

Sebab, menurut Artidjo, korupsi merupakan penyakit batin. Karena itu, ia menggatakan untuk membersihkan penyakit itu harus memiliki hati yang bersih.

“Penyakit korupsi itu penyakit batin. Jadi untuk itu, supaya negara kita dihuni oleh orang yang hatinya bersih jernih, perlu saling mengingatkan,” ujarnya.

Lalu Artidjo menceritakan pengalamannya ketika menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, banyak orang mencoba melobinya agar dijatuhi hukuman yang ringan namun dia tidak mau terpengaruh.

“Banyak orang datang ke saya, Pak Artidjo yang lain sudah, loh apa ini? Ya tampangnya sih pengusaha dari Surabaya. (Saya bilang) detik ini Anda keluar, kalau tidak kursi Anda saya terjang atau saya suruh tangkap. Keluar dia,” kata Artidjo menceritakan pengalamannya.

Menurutnya, pihak yang berperkara yang mencoba melobinya itu biasanya memang memiliki kedekatan dengan para pegawai di MA. Bahkan, Artidjo mengaku pernah ditawari cek kosong hingga dimintai nomor rekening.

“Tidak mempan sudah tahu saya begitu, saya dikirimi fotokopi cek. Pak Artidjo nomor berapa rekening, Pak Artidjo ini untuk Pak Artidjo, saya bilang dengan pedas saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi, kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain. Saya akan memakai cara-cara, kalau saudara masih memaksakan. Saya ancam,” kata Artidjo.

“Saya pernah ditanya (wartawan), Pak Artidjo, sering mau disogok berapa jumlahnya? Satu perkara yang tidak bisa saya sebutkan, orang itu pengacaranya kenal sama saya, karena saya dulu orang LBH. Bilang sama orang MA, tolong saya dipertemukan dengan Artidjo. Tidak bisa bertemu, lalu dia datang ke ponakan saya di Situbondo, bilang lah ke Pak artidjo. Loh tidak ada yang berani, nggak pernah ada orang yang berani berhubungan, takut semua sama Pak Artidjo. Sudah tulis saja cek ini, berapa maunya,” lanjutnya.

Artidjo juga mengaku pernah dilobi oleh pihak yang menggunakan seorang pengacara yang dia segani. Namun, Artidjo menegaskan tak akan pernah berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya.

“Tidak perlu saya sebutkan orangnya, si terdakwa itu sudah akan disediakan penasehat hukum oleh organisasinya Pak Mahfud Md. Tapi dia tidak mau, dia memilih penasihat hukumnya sendiri. Orang itu penasihat hukumnya, orang yangg sangat saya segani. Suatu saat penasihat hukum itu, bilang sama advokat di Jogja, Mas Artidjo, abang ini mau ketemu. Oh nggak bisa, kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya karena itu melanggar kode etik,” tuturnya.

Artidjo Alkostar merupakan mantan hakim agung yang dikenal galak terhadap para terdakwa kasus korupsi. Dia tercatat memiliki total harta Rp 181 juta.

Jumlah tersebut merupakan harta yang dilaporkan Artidjo ke KPK pada 29 Maret 2018. Dia tercatat memiliki dua bidang tanah di Sleman senilai Rp 76 juta.

Selain itu, Artidjo juga memiliki satu unit motor Honda Astrea tahun 1978 senilai Rp 1 juta dan mobil Chevrolet tahun 2004 senilai Rp 40 juta. Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 60 juta. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini