Labuhanbatu, Bersamanewstv
Pun berulang kali keluar masuk penjara, tak membuat dua pria ini jera. Malah, keduanya makin kompak berdagang narkotika. Namun, Minggu (28/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB, keduanya digerebek petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pas lagi ngetengi paket ganja.
Mereka adalah Irwansyah Putra Nasution alias Wanca (38) warga Dusun I Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu dan temannya Azrul Aswad alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang, Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Keduanya ditangkap di dalam rumah kontrakan mereka di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari kedua tersangka disita barang bukti 6 bungkus kertas warna coklat berisi ganja seberat 48 gram dan 1 plastik asoi warna biru berisi ganja seberat 14,5 gram.
Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga, juga menyita 1 bungkus plastik tembus pandang berisi sabu seberat 0,01gram, 1 kaca pirek bekas bakar berisi sabu seberat 1,56 gram, bong, 2 unit timbangan dan 1 HP.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK ,MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, ketika dikonfirmasi awak media ini menyebut kedua tersangka sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Total daun ganja yang disita dari kedua tersangka seberat 62,2 gram. Keduanya mengaku mendapatkan ganja di Penyabungan, Mandailing Natal, dari seseorang berinisial A kenalan tersangka Wanca,” beber AKP Martualesi Sitepu.
Menurut Wanca, tambah Martualesi Sitepu, dia membeli ganja tersebut sebanyak 10 Kg. Sebanyak 8 Kg habis diecer di wilayah Padang Lawas Utara dan 2 Kg diecer di wilayah Rantau Prapat. “Perkilonya tersangka menjual seharga Rp 2 juta. Total keuntungan yang diperoleh Rp 4 juta,” kata Martualesi Sitepu.
Diungkap AKP Martualesi Sitepu, bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan tersangka Wanca. Bahkan, tersangka Wanca sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama. Yaitu pada 2010 menjalani hukuman 9 tahun dan 2017 selama 2 tahun.
“Demikian juga dengan tersangka Irul. Dia juga sudah dua kali berhadapan dengan hukum perkara kepemilikam daun ganja. Pada tahun 2010 tersangka divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun. Namun yang dijalani hanya 1 tahun 4 bulan,” bebernya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πͺπͺππππ