Libas Trus Pak Poll..!! Satu Terkapar Didorr..!! Polsek Kota Pinang Sikat Jaringan Pengedar 1 Kg Sabu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 8, 2021
Libas Trus Pak Poll..!! Satu Terkapar Didorr..!! Polsek Kota Pinang Sikat Jaringan Pengedar 1 Kg Sabu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Labusel, Bersamanewstv

Seakan tak mau ketinggalan dengan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Polsek Kota Pinang pun mulai unjuk gigi. Tiga orang jaringan pengedar sabu disikat, Minggu (07/03/2021). Satu orang ditembak karena mengancam keselamatan petugas. Sebanyak 1065,22 gram sabu disita. Mantapp..!! Libas trus pak poll..!!

Ketiga tersangka yakni Muhammad Ridwan (42) warga Kampung Baru III, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Muhammad Rafi Alias Capek (41) warga yang sama dan Irwansyah Pohan alias Iwan (38) warga Dusun I Pangkatan, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol Taufiq, Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, dan Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat, kepada wartawan, Senin (08/03/2021) menjelaskan, dari ke tiga tersangka disita barang bukti sebungkus plastik klip besar sabu seberat 508,06 gram, lima paket sabu seberat 544,18 gram, tiga paket plastik klip sabu seberat 12,64 gram dan satu paket plastik klip sabu 0,14 gram.

Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kota Pinang juga turut menyita timbangan elektrik, 1 pipet berbentuk skop, kaca pireks bekas bakaran sabu, 3 HP, mancis terpasang jarum, sepeda motor Honda Beat BK 4263 AIX dan satu dompet.

“Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MRD di Kampung Baru III usai membeli satu paket sabu 0,14 gram. Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka MRF di rumahnya dengan 3 paket sabu seberat 12,64 gram. Selanjutnya dikembangkan ke jaringan di atasnya bernama IP di Simpang Tanjung Medan, Kampung Rakyat. Dari tersangka ini disita 6 paket sabu seberat 1052,22 gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya,” beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK.

Menurut AKBP Deni Kurniawan, saat anggotanya melakukan pengembangan terhadap tersangka Irwansyah Pohan, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas.

“Dalam keadaan terpaksa tersangka IP dilumpuhkan kaki kirinya (ditembak) dan selanjutnya dirawat secara medis. Terhadap ketiga tersangka ini masih dilakukan pendalaman jaringan di atasnya. Ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Deni Kurniawan. (STP)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini