Labuhanbatu, Bersamanewstv
Akal bulus Sahrul Hidayat alias Salu (29) terbongkar. Niatnya untuk mengelabui polisi kalah “dewa” dibandingkan kelihaian petugas. Warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara ini, akhirnya mendekam di penjara, Minggu (07/03/2021). Rupanya, bisnis bakso sang juragan hanya kedok. Aslinya jualan sabu. Polisi mau ditokohi, yaa…masuk buii..!!
Dari tangan Salu, petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyita dua plastik klip sabu berat 0,6 gram. Data dihimpun awak media ini, Salu ditangkap polisi saat berjualan bakso di Pajak Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura. Salu tak menyangka kalau calon pembeli sabu seharga Rp 200 ribu tersebut, ternyata petugas Satres Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung dan anggotanya.
“Tersangka ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Saat tersangka memberikan satu paket sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli, tersangka Salu langsung ditangkap. Dari tangan Salu disita dua paket plastik klip sabu berat 0,6 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, kepada awak media ini.
Setelah Salu “dipegang”, sambung AKP Martualesi Sitepu, petugas pun melakukan pengembangan kasus. Sayangnya, R warga Kota Batu tak ditemukan keberadaannya. Terduga penangkapan Salu telah bocor dan didengar R sehingga dia “menghindar”. Pun begitu, petugas masih terus menyelidiki keberadaan R.
“Dari keterangan tersangka Salu yang sehari-hari berjualan bakso, dari berdagang sabu ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.
Saat diinterogasi petugas, kata Martualesi Sitepu, Salu ayah dua anak ini mengaku bisnis haram yang dilakoninya untuk menutupi kebutuhannya sebagai pemakai sabu. “Jadi, uang hasil jualan bakso tidak berkurang untuk membeli sabu yang dipakainya,” sebut Martualesi Sitepu.
Tersangka Salu dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πͺπͺππππ