Jakarta, Bersamanewstv
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba pemilik ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ada 9 tersangka yang ditangkap, termasuk pemilik ladang ganja seluas 12 hektare.
“Secara berturut-turut mulai Juli 2020 hingga Februari 2021 tim Satnarkoba Polres Metro Jakbar berhasil amankan 9 orang tersangka. Secara berjenjang mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kurir yang membawa dari pulau Sumatera, sopir dan kemudian ladang ganja,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, seperti dilansir detik.com, Selasa (09/03/2021).
Pada 23 Februari 2021, berlokasi di Madina, Sumatera Utara, tim dari kepolisian berhasil menemukan ladang ganja seluas 12 hektare di lereng pegunungan dan ditangkaplah tersangka ZR selaku pemilik ladang ganja tersebut.
“Juga Saudara IB selaku tukang atau yang mengawasi atau menjaga serta membawa ganja tersebut untuk diedarkan dari Pulau Sumatera untuk menuju ke Jakarta,” kata Fadil.
Selain dua tersangka tersebut, kepolisian telah lebih dulu menangkap dan mengamankan AH (47) alias Andri Hidayat selaku pemesan ganja itu sendiri pada Juli 2020. AH telah lebih dulu divonis 15 tahun penjara.
Modus tersangka AH ialah melapisi ganja dengan dodol yang dimasukkan ke karung besar. AH berhasil ditangkap oleh kepolisian di Jakarta dan dari penangkapan ini ditemukan barang bukti ganja seberat 75 kg.
Kemudian, pada Agustus 2020 dari sindikat yang sama juga berhasil ditangkap dua tersangka, yaitu SF dan SP, keduanya berperan sebagai kurir ganja. Pada saat keduanya ditangkap, ditemukan barang bukti ganja seberat 157 kg dengan modus memasukkan ganja ke karung arang. Saat ini keduanya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada Desember 2020, kepolisian juga berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu NG sebagai kurir dan MOL sebagai pemesan. Dari kedua tersangka tersebut, diamankan ganja seberat 173 kg dengan modus ganja dilapisi buah kedondong dan dimasukkan ke keranjang bambu. Saat ini keduanya masih proses P21.
Lalu, yang terakhir telah ditangkap dua tersangka beberapa waktu lalu di Depok dengan modus ganja dimasukkan ke drum seberat 115 kg ganja. Kedua tersangka ini ialah DK sebagai pemesan dan P sebagai kurir ganja. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏