Temui Bupati Karo..!! Warga Mbal-mbal Petarum Tolak Ranperda Pengembalaan Umum di Nodi..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 10, 2021
Temui Bupati Karo..!! Warga Mbal-mbal Petarum Tolak Ranperda Pengembalaan Umum di Nodi..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersamanewstv

Ranperda Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum di Mbal-mbal Nodi ditolak. Sejumlah warga Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pun menemui Bupati Terkelin Brahmana, SH, MH, di ruang kerjanya, Rabu (10/03/2021) untuk menyampaikan penolakannya itu.

Saat menerima perwakilan warga, bupati Karo didampingi Asisten II Ekbang, Dapat Kita Sinulingga, Kadis Pertanian dan Peternakan, Metehsa Purba dan Kabag Hukum, Monica Maytrisna Purba, SH.

Di hadapan bupati, juru bicara warga, Rendi M Idris Sembiring, SH, meminta Pemkab Karo mempertimbangkan ulang untuk menerbitkan Ranperda tersebut. “Kami ingin Ranperda itu dibatalkan. Kami mohon Pemkab Karo mengomunikasikannya dengan DPRD Karo,” kata Rendi.

Menurut Rendi, Bab II Pasal 2 angka 1 dalam Ranperda itu menetapkan kawasan pengembalaan umum. Sedangkan di angka 2 menetapkan luas pengembalaan umum 682 hektar dengan batas-batas yang ditetapkan.

“Kami tidak banyak meminta. Batalkan Ranperda itu agar kami bisa bertani di Mbal-mbal Nodi. Sebab, Ranperda tersebut jelas-jelas mempersempit lahan pertanian masyarakat,” tambah warga lainnnya, Josifer.

Menanggapi hal itu, bupati Karo menyatakan apa yang disampikan masyarakat itu akan menjadi masukan bagi dinas terkait guna memenuhi tuntutan warga.

“Tapi harus diingat. Tujuan pemerintah membuat suatu peraturan daerah demi kebaikan bersama, guna menyejahterakan rakyatnya. Tidak ada pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyatnya,” tandas bupati.

Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Maytrisna Purba, SH, menyebutkan, Ranperda tersebut telah dikirim ke Gubsu Cq Biro Hukum Sekdaprov Sumut pada 25 Januari 2021. Tujuannya untuk memperoleh persetujuan sebagaimana amanat Permendagri No 80/2015 dan perubahannya.

Sementara menurut Kadis Pertanian dan Peternakan, Metehsa Purba, Pemkab Karo menetapkan Mbal-mbal Nodi sebagai kawasan pengembalaan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian dan SK Menteri Kehutanan.

“Hanya saja pelaksanaan eksekusi peraturan ini sekarang baru ada titik terangnya. Padahal tahun 1973 SK bupati Karo sudah ada terkait Mbal-mbal Nodi. Jadi, bukan berarti Pemkab Karo tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” jelasnya. (ALS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini