Medan, Bersamanewstv
Entah apa yang terjadi di Sumatera Utara ini. Kasus kerumunan pertandingan final futsal di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu, menelan “tumbal” dicopotnya Kapolsek dari jabatannya. Tapi, anehnya, kasus kerumunan saat vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/03/2021) terkesan “dibiarkan” saja. Padahal sama-sama menimbulkan kerumunan.
Inilah yang menjadi sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD Deli Serdang. Wakil rakyat tersebut mendesak Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan, mengevaluasi camat Deli Tua dan kepala Puskesmas.
Henry Tampubolon, contohnya. Anggota FPDIP DPRD Deli Serdang ini jelas-jelas menuding camat Deli Tua lemah dalam memahami protokol kesehatan (Prokes). “Selain itu, timbulnya kerumunan di Puskesmas Deli Tua tersebut, menunjukkan kontrol camat Deli Tua terhadap bawahannya terkait pelaksanaan Prokes sangat lemah,” tandas politisi dari partai “wong cilik” ini saat dimintai tanggapannya melalui whatsapp, kemarin.
Karena itu pula, Henry Tampubolon, mendesak Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan, untuk secepatnya mengevaluasi camat Deli Tua tersebut. “Vaksinasi ini merupakan program pemerintah untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan mematuhi Prokes. Nah, kalau Prokes “ditabrak” seperti itu, apakah masih layak untuk dipertahankan. Syukur-syukur tidak terjadi kluster baru lagi,” ujar Henry Tampubolon.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Deli Tua, dr Riauwati Boru Sirait, yang dikonfirmasi, Senin (15/03/0/2021) tidak bersedia memberikan keterangan terkait kerumunan tersebut. “Kita bicara-bicara ajalah,” katanya sambil tertawa-tawa.
Sebelum vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Puskesmas Deli Tua, Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang sudah mewanti-wanti agar pelaksanaan vaksinasi wajib mengikuti prokes.
Hal itu tertuang dalam surat Dinkes bernomor 1171/440/III/DS/2021 tertanggal 27 Februari 2021. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Deli Serdang, Dandim 0204/Deli Serdang, Dandim 0201/BS, Kapolresta Deli Serdang, Kapolresta Pelabuhan Belawan, Kapolrestabes Medan dan Camat se-Kabupaten Deli Serdang. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr Ade Budi Krista, pada 01 Maret 2021. (SAS/LIA)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏