Medan, Bersamanewstv
Perampokan mengerikan terjadi di Medan. Korban ditodong pistol, diancam dibunuh, dan diborgol ke lemari. Pelaku, M (39), kemudian ditangkap polisi.
“Petugas meringkus perampok yang menyaru sebagai teknisi jaringan Wi-Fi berinisial M (39), warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangan tertulis dari Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, seperti dilansir detikcom, Sabtu (27/03/2021).
Budiman menjelaskan peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (23/3). Saat itu, korban EA (28), yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, melapor dirinya menjadi korban perampokan.
“Saat itu, Selasa (23/03/2021), EA bersama dua orang anaknya didatangi pelaku M di rumahnya. Pelaku yang menyaru sebagai teknisi Wi-Fi menanyakan masalah Wi-Fi yang sedang terjadi di rumah EA. Memang sebelumnya Wi-Fi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki,” ujar Budiman.
Dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku meminta masuk ke rumah korban untuk mengambil foto perangkat Wi-Fi-nya. Korban yang tidak curiga mempersilakan M masuk.
Di dalam rumah, M menyuruh korban mengecek password Wi-Fi di HP-nya. Korban pun naik ke lantai atas rumahnya dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil ponsel.
“Saat itu, pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya. Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan dirinya disuruh orang untuk membunuhnya,” sebut Budiman.
Mendengar ancaman itu, korban mengambil dompet dan memberikan uang Rp 1 juta agar dilepas. M kemudian diduga meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengaitkannya ke lemari.
“Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan. Pada Jumat (26/03/2021), pelaku berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, di salah satu warung kopi,” ujar Budiman.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu, satu unit HP, sepucuk senjata airsoft gun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertulisan QN, dan sepeda motor Honda Vario.
“Namun, saat dalam perjalanan menuju ke mako Polsek, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri. Sudah diberi peringatan agar tersangka tidak melarikan diri, tapi tidak dihiraukannya, sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” ujar Budiman.
Budiman menuturkan, untuk wilayah hukum Polsek Sunggal, menyaru sebagai teknisi ini merupakan modus. Warga diharapkan lebih waspada.
“Untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, ini merupakan modus baru. Masyarakat diminta lebih waspada ke depannya. Akibat perbuatannya, pelaku M pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Budiman. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏