Kabanjahe, Bersamanewstv
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe bekerja sama dengan Pemkab Karo membuka pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kabupaten Karo, Senin (29/03/2021).
Terkelin dalam sambutannya mengatakan, sumber pendanaan pembangunan bersumber dari penerimaan perpajakan yang menopang 83 persen postur APBN 2021.
“Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajak,” ujarnya.
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor: 41 Tahun 2019, bupati Karo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan prajurit TNI/Polri, untuk menyampaikan SPT tahunan melalui E-Filing sebelum 31 Maret 2021.
“Semua jajaran di lingkup Pemkab Karo Simalem untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tepat waktu, dan juga dunia usaha dalam hal ini wajib pajak, agar dapat melaporkan SPT nya sebelum 30 April 2021,” imbuhnya.
Acara itu dihadiri Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan, Wakil Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Sekdakab Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, perwakilan Kajari Tanah karo dan Kodim 0205/TK, serta menerima laporan SPT dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera Utara II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe. (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πͺπͺππππ