Deli Tua, Bersamanewstv
Tedy Halim Syahputra (23) warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Tanjung, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diciduk unit Reskrim Polsek Deli Tua, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB. Dari pemuda berbaju kaos putih bertuliskan “Malu Apa Bosku” di dadanya ini, disita satu paket sabu-sabu.
Informasi diperoleh awak media, tersangka diringkus petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kata warga, tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.
Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan. Begitu tiba di lokasi, tim melihat seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri ciri yang diterima polisi.
“Ketika kita adang dan menggeledah tubuh tersangka, ditemukan satu plastik klip kecil diduga sabu di tangan kirinya,” kata Iptu Martua Manik.
Menurut Iptu Martua Manik, sewaktu pihaknya melakukan introgasi, tersangka membenarkan sabu-sabu itu miliknya baru dibeli dari seseorang berinisial A.
“Terhadap A masih kita lakukan pengejaran. Sementara tersangka THS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs psl 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebutnya. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏