Jakarta, Bersamanewstv
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke pengadilan.
Menurutnya, Kemenkumham tidak berhak memberikan penilaian terhadap AD/ART 2020 Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pihaknya tahun lalu, sebagaimana diminta oleh sejumlah kader Partai Demokrat hasil KLB.
“Kami tidak berwenang menilainya, biarlah itu jadi ranah pengadilan. Jika pikhak KLB merasa AD/ART tidak sesuai UU Parpol, silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Yasonna dalam konferensi pers secara daring seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (31/03/2021).
Yasonna menerangkan bahwa pihaknya menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak mensahkan hasil KLB Demokrat.
Menurutnya, pihaknya tak berwenang menilai perdebatan mengenai AD/ART yang disampaikan oleh kubu Moeldoko. Menurutnya, perdebatan tersebut sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.
“Kalau mereka mau teruskan perselisihan itu ke pengadilan untuk hasil KLB, ya silakan saja. Tapi kami saat ini gunakan peraturan undang-undang dan AD/ART yang terdaftar di kita,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Yasonna remi menolak Partai Demokrat hasil KLB. penolakan dilakukan lantaran KLB di Deli Serdang bertentangan dengan AD/ART tahun 2020.
AD/ART yang dimaksud Yasonna yakni hasil Kongres 2020 dan sudah diakui Kemenkumham. Kongres 2020 kala itu menetapkan AHY sebagai ketua Demokrat.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ujar Yasonna dalam keterangannya. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏