Perdana..!! KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 1, 2021
Perdana..!! KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021).

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

Sjamsul Nursalim kini tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sebab KPK telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 untuknya.

“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021).

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat itu belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

Akhirnya pada 30 Juni 2019 KPK memasukkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke daftar pencarian orang (DPO). KPK sudah mengirimkan surat pemintaan ke Polri.

“KPK telah memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam Daftar Pencarian Orang. KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim),” kata Kabiro Humas KPK kala itu Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/06/2019).

Febri mengatakan Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. KPK juga sudah memanggil kedua sebanyak 2 kali namun tidak hadir di KPK.

Surat pemanggilan tersangka itu telah dikirimkan ke lima alamat yang berbeda di Indonesia dan Singapura. Selain itu, Febri mengatakan KPK juga meminta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura dalam upaya pemanggilan Sjamsul dan istrinya.

“Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura,” sebut Febri.

Namun setelahnya tersangka lain dalam perkara ini dilepas Mahkamah Agung (MA). Siapa?

Dia adalah mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia sebelumnya divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu bertambah menjadi 15 tahun bui di tingkat banding.

Namun di tingkat kasasi, MA melepas Syafruddin. MA menilai perbuatan Syafruddin dalam kasus BLBI bukan merupakan suatu tindak pidana.

KPK lantas mengajukan Peninjauan Kembali atau PK tetapi ditolak. Setelahnya KPK menyebut tidak ada upaya hukum lain.

“KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” ucap Alexander.

“Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK yaitu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,” imbuh Alexander.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut
serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara
negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” pungkas Alexander. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Ngerii..!! Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sukajulu Karo, Pohon Besar Bertumbangan..!!

Ngerii..!! Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sukajulu Karo, Pohon Besar Bertumbangan..!!

Sorotan
Ngeri Kali Bahh..!! Terbesar ke Dua di Deli Serdang, Kota Tanjung Morawa Semrawut dan Jorok..!!

Ngeri Kali Bahh..!! Terbesar ke Dua di Deli Serdang, Kota Tanjung Morawa Semrawut dan Jorok..!!

Sorotan
Wooiii….Kades se Indonesiaaa…Kelen Tengok Nihh..!! Bawa “Pasukan”, Kepala Desa Selamat Deli Serdang Sweeping Perumahan Terduga Sarang Narkoba..!!

Wooiii….Kades se Indonesiaaa…Kelen Tengok Nihh..!! Bawa “Pasukan”, Kepala Desa Selamat Deli Serdang Sweeping Perumahan Terduga Sarang Narkoba..!!

Sorotan
“Kejamnya” Pemkab Deli Serdang..!! Tangisan Senyap Anak Pedagang Deli Tua: Membunuh “Pahlawan” Ekonomi, Mengubur Asa Anak Bangsa..!!

“Kejamnya” Pemkab Deli Serdang..!! Tangisan Senyap Anak Pedagang Deli Tua: Membunuh “Pahlawan” Ekonomi, Mengubur Asa Anak Bangsa..!!

Sorotan
Pasca Masuk DPO. !! Ganda Nainggolan Pembunuh Melky Perangin-angin Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo..!!

Pasca Masuk DPO. !! Ganda Nainggolan Pembunuh Melky Perangin-angin Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo..!!

Sorotan
Silaturahmi ke PWI Sumut..!! Kajatisu Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa..!!

Silaturahmi ke PWI Sumut..!! Kajatisu Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa..!!

Sorotan
Woww..!! Aroma Dugaan Korupsi Dana BOS Mencuat, Bayar Tenaga Honor SDN 101742 Hamparan Perak Deli Serdang Capai Rp192.500.000..!!

Woww..!! Aroma Dugaan Korupsi Dana BOS Mencuat, Bayar Tenaga Honor SDN 101742 Hamparan Perak Deli Serdang Capai Rp192.500.000..!!

Sorotan
Kek Mananya Ini Pak Prabowo..!! Asta Cita Presiden Gagal Total di Tanah Karo, Narkoba Merajalela tapi Dibiarkan Saja, FBI akan Lapor ke Kapolri..!!

Kek Mananya Ini Pak Prabowo..!! Asta Cita Presiden Gagal Total di Tanah Karo, Narkoba Merajalela tapi Dibiarkan Saja, FBI akan Lapor ke Kapolri..!!

Headline
Anehh..?? Kata Warga Gudang Marelan Terduga Oplos Gas Subsidi, Pas Digerebek Poldasu dan TNI tak Berisi…Tapi Dua Portal Masuk Dijaga Pria Berbadan Tegap..!!

Anehh..?? Kata Warga Gudang Marelan Terduga Oplos Gas Subsidi, Pas Digerebek Poldasu dan TNI tak Berisi…Tapi Dua Portal Masuk Dijaga Pria Berbadan Tegap..!!

Sorotan
Datang Kelen Ya Weyy..!! Jong Batak’s Art Festival #12 Usung Pangan Lokal Sebagai Akar Budaya..!!

Datang Kelen Ya Weyy..!! Jong Batak’s Art Festival #12 Usung Pangan Lokal Sebagai Akar Budaya..!!

REGIONAL

Tag

close
Banner iklan disini