Isunya tak Tercantum di APBD..!! Sumber Dana Pembangunan Taman Kota dan Kantor Camat Deli Tua “Misterius”..??

Mencerdaskan & Memuliakan - April 6, 2021
Isunya tak Tercantum di APBD..!! Sumber Dana Pembangunan Taman Kota dan Kantor Camat Deli Tua “Misterius”..??
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Deli Tua, Bersamanewstv

Proyek pembangunan taman kota, ruang publik dan kantor camat Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Beredar isu kalau proyek itu tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Deli Serdang. Lalu, uang siapa yang membangun proyek tersebut..?? Warga pun berpraduga ada “mafia tanah” yang “bermain” di belakang layar. Bahh..!!

Kecurigaan warga Deli Tua itu bukan tidak beralasan. Soalnya, di plang proyek yang dipasang di depan proyek pembuatan taman dan penataan ruang publik itu, tidak dicantumkan dari mana sumber dananya seperti lajimnya proyek yang dibiayai APBD. Selain itu waktu pelaksanaan proyek juga tidak tertulis di plang proyek.

Adapun lokasi pembuatan taman, ruang publik dan pembangunan kantor camat itu berada di atas lahan eks pasar Deli Tua. Sebelum dibangun, para pedagang digusur Pemkab Deli Serdang semasa bupati dijabat Drs H Amri Tambunan.

Nah, setelah warga pedagang melakukan perlawanan hukum dan dinyatakan kalah, Pemkab Deli Serdang yang sekarang dipimpin Bupati Ashari Tambunan adik mantan Bupati Deli Serdang Drs H Amri Tambunan, mulai membuat taman dan ruang publik berbiaya lebih Rp 1,7 milyar.

Celakanya, taman yang dibangun rupanya “jauh panggang dari api”. Cenderung mirip “gurun pasir”. Tak pantas disebut taman yang umumnya banyak ditumbuhi bunga dan pohon. Padahal, biayanya mencapai Rp 1.725.378.000.

Sejak awal pembangunan proyek yang dikerjakan CV Askonas Konstruksi Utama ini memang sudah bermasalah. Sesuai plang proyek yang dipasang di lokasi, dalam nomor kontrak 602.1/19/SP/24.05/DPKP/DS/2019 tertulis tanggal kontrak 28 Oktober 2019. Tapi, sampai Januari 2020 proyek belum selesai dikerjakan.

Biasanya, per tanggal 14 Desember seluruh proyek APBD harus sudah selesai dikerjakan dan diserahterimakan, Sebab, sudah mau tutup tahun anggaran. Kecuali karena adanya faktor alam seperti banjir, gempa bumi dan terjadi huru hara sehingga proyek tidak bisa disiapkan tepat waktu seperti yang ditentukan.

Begitu juga dengan pembangunan kantor camat Deli Tua. Di plang proyek tidak tertulis sumber dananya dari mana. Yang tercantum hanya jenis pekerjaan yakni pembangunan kantor camat Deli Tua, nomor kontrak 602.1/04/02.03/DPKP/DS/2020, tanggal kontrak 30 September 2020, pelaksana PT Citrasarana Bangun Persada dengan waktu pelaksanaan 92 hari kalender dengan nilai proyek Rp 3.823.150.000.

Perihal sumber dana pembuatan taman, penataan ruang publik dan pembangunan kantor camat Deli Tua itu pun, semakin “misterius” setelah kru bersamanewstv.com terlibat perbincangan dengan salah satu anggota panitia anggaran DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Dalam perbincangan di salah satu ruangan di gedung legislatif itu, Kamis (01/04/2021), terungkap kalau proyek taman, penataan ruang publik dan pembangunan kantor camat Deli Tua tersebut, tidak tercantum dalam APBD Deli Serdang.

“Saya panitia anggaran DPRD Deli Serdang. Sepengetahuan saya anggaran pembuatan taman, ruang publik dan pembangunan kantor camat Deli Tua itu, tidak ada dibahas dalam rapat panitia anggaran serta tidak tercantum dalam APBD Kabupaten Deli Serdang. Saya juga bingung dari mana sumber dana pembangunan proyek di Deli Tua itu,” ungkap wakil rakyat yang dikenal merakyat ini.

Informasi lain diperoleh kru media ini, menurut aturan yang ada, seluruh proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Deli Serdang, wajib dibahas dalam rapat panitia anggaran legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi Perda APBD melalui rapat paripurna dewan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Deli Serdang, dr Thomas Darwin Sembiring, yang dihubungi bersamanewstv.com melalui whatsapp, Kamis (01/04/2021) menyatakan, kalau benar proyek taman, penataan ruang publik dan pembangunan kantor camat Deli Tua yang mengatasnamakan Dinas Perkim tidak tercantum dalam APBD, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau benar proyek mengatasnamakan Dinas Perkim itu tidak tercantum dalam APBD Deli Serdang, tidak boleh itu. Kita minta aparat penegak hukum seperti Polda dan Kejati Sumut untuk menyelidiki guna mengecek kebenarannya,” ujar politisi dari partai berlambang pohon beringin ini.

Mantan Kadis Perkim Deli Serdang, Heri Lubis, yang dikonfirmasi melalui whatsapp terkait sumber dana kedua proyek itu, Selasa (06/04/2021) tidak membalas. Sekedar diketahui, baru-baru ini Hari Lubis dirotasi dan sekarang menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan (Ketapang) Deli Serdang. (SAS/LIA).

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini