Mafia Anggaran..!! Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Divonis 1,5 Tahun Penjara..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 8, 2021
Mafia Anggaran..!! Mantan Bupati Labuhanbatu Utara Divonis 1,5 Tahun Penjara..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memberi suap.

Seperti dilansir detikcom, putusan dibacakan dari ruang Cakra 2, PN Medan pada Kamis (08/04/2021). Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.

“Menyatakan terdakwa H Kharuddin Syah alias Haji Buyung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim saat membacakan vonis.

Kharuddin dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut hakim.

Adapun, hal yang memberatkan kepada terdakwa yakni karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung didakwa memberi suap terkait pengurusan DKA APBN 2017 serta DAK APBN 2018 kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo pada Senin (01/02/2021).

“Pak Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR-RI komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura,” kata Jaksa dari KPK, Budhi S.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.

Jaksa menyebut Irgan Chairul Mahfiz merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Yaya telah dipecat.

Uang itu, kata jaksa, diberikan Kharuddin dengan maksud supaya Irgan dan Yaya melakukan pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap jaksa.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2021, Kharuddin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa. Dia dinilai bersalah memberi suap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta rupiah, subsidair 4 bulan kurungan,” ujar jaksa, Budhi S, Kamis (18/03/2021). (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini