Woii..Pengusaha…Klen Dengar Yaa..!! Pemerintah: THR Pegawai Swasta dan PNS Wajib Dibayar Penuh..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 8, 2021
Woii..Pengusaha…Klen Dengar Yaa..!! Pemerintah: THR Pegawai Swasta dan PNS Wajib Dibayar Penuh..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Pemerintah mewajibkan tunjangan hari raya atau THR untuk pekerja swasta dan pegawai pelat merah dibayar secara penuh. Upaya tersebut dilakukan untuk mendongkrak konsumsi serta daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran pada Mei mendatang.

“Kita mewajibkan THR dibayar secara penuh. Demikian juga nanti untuk gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Rapat Koordinasi Perhubungan Darat yang ditayangkan secara virtual dan dilansir tempo.co, Kamis, 8 April 2021.

Susiwijono menjelaskan, pemerintah telah memberikan dukungan kepada dunia usaha berupa subsidi pajak dan relaksasi kredit selama pandemi Covid-19. Mulai Maret lalu, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

PPnBM ditanggung pemerintah telah mendongkrak penjualan mobil pada Maret 2021 sebesar 143 persen. Kemudian, pemerintah juga mengusulkan subsidi PPN perumahan sehingga mendorong kenaikan penjualan properti sampai 10 persen. Selanjutnya, pemerintah memberikan relaksasi kredit dan penjaminan pinjaman lainnya untuk korporasi.

Susiwijono mengatakan pemerintah telah menetapkan keputusan untuk melarang mudik selama Ramadan dan Lebaran 2021. Menengok kondisi tahun lalu, berkurangnya pergerakan masyarakat mendorong pertumbuhan ekonomi terkontraksi sampai 5,32 persen di kuartal II.

“Sehingga tahun ini kita tetap melakukan pengetatan, tapi mendorong berbagai aktivitas ekonomi yang bisa kita lakukan, salah satunya mendorong belanja,” ujar Susiwijono.

Ia menerangkan, pemerintah akan menggelar hari belanja online nasional pada H-10 dan H-5 Lebaran. Pemerintah mengucurkan subsidi ongkos kirim sampai Rp 500 miliar agar konsumsi terjaga. Disamping itu, sebagai upaya stabilitas ekonomi, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial, baik bantuan tunai maupun non-tunai pada Mei.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Nasional atau SPN Ramidi Abdul sebelumnya menolak permintaan pengusaha menggelar perundingan bipartit untuk pembayaran THR Lebaran 2021. Ia mendesak pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil.

“Perlu digarisbawahi, persoalan THR di undang-undang itu sesuatu yang normatif. Tidak ada tawar-menawar. Kami tidak akan mengusahakan perundingan itu,” ujar Ramidi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 April 2021.

Ia melanjutkan pengusaha harus memberi kepastian terhadap buruh soal pembayaran THR menjelang Idul Fitri. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang masih berlaku, tunjangan wajib diberikan dengan batas waktu tertentu sebelum hari raya. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini