Ramadan Tiba..!! Ini Aturan Jam Kerja ASN..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 9, 2021
Ramadan Tiba..!! Ini Aturan Jam Kerja ASN..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo menuturkan, SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19.

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN,” ujar Tjahjo dikutip kompas.com dari lembaran SE pada Jumat (09/04/2021). Untuk itu, ada enam poin yang ditekankan Tjahjo.

Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home).

Pengaturan itu diharapkan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Kedua, Tjahjo meminta ASN memperhatikan jam kerja pada Ramadhan 1442 Hijriah.

Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya yakni Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. “Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB,” tutur Tjahjo.

“Pada Jumat, jam kerja 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Jam kerja pada Jumat yakni pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Ketiga, Tjahjo mengingatkan bahwa jam kerja ASN yang diatur pada poin kedua di atas berlaku bagi mereka melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Keempat, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi pemerintah pusat dan saerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

“Kelima, dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan,” tegas Tjahjo.

Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” katanya.

Keenam, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya. Setelahnya, harus menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini