Medan, Bersamanewstv
Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis 4-5 tahun penjara. Belasan eks anggota DPRD Sumut itu dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata hakim ketua, Imanuel Tarigan, saat membacakan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, seperti dilansir derikcom, Senin (12/04/2021).
Berikut ini 14 mantan anggota DPRD Sumut yang dinyatakan terbukti menerima suap dari eks Gubsu Gatot Pujo Nugroho:
1. Megalia Agustina divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
2. Ida Budiningsih divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
3. Samsul Hilal divonis 5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
4. Mulyani divonis 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
5. Robert Nainggolan divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
6. Layari Sinukaban divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
7. Japorman Saragih divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
8. Sudirman Halawa divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 subsidair 2 bulan.
9. Ramli divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
10. Irwansyah Damanik divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
11. Nurhasanah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
12. Jamaludin Hasibuan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
13. Ahmad Husen H divonis 4 tahun dan denda Rp 200 subsidair 2 bulan kurungan.
14. Rahmad Pardamean Hasibuang divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, para terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Ketentuannya, apabila harta kekayaannya tidak mencukupi untuk disita atau dilelang, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Para terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Hukuman ini aktif setelah para terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Untuk diketahui, suap tersebut diduga diterima dalam rentang 2013-2014. Suap diduga diberikan demi persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) APBD Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πͺπͺππππ