Draf Perbup Acara Adat di Karo: Pemilik Jambur dan Gedung Bandel akan Dicabut Izinnya..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 14, 2021
Draf Perbup Acara Adat di Karo: Pemilik Jambur dan Gedung Bandel akan Dicabut Izinnya..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersamanewstv

Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo diminta mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan kegiatan pesta adat di jambur atau gedung sesuai protokol kesehatan (Prokes) guna menekan laju penularan Covid-19.

Hal ini ditegaskan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, dalam rapat kordinasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan, Rabu (14/04/2021) di kantor bupati Karo di Kabanjahe.

Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba dan Ketua Harian Lakonta Malem Ukur Ginting, camat dan kepala desa se-Kabupaten Karo.

Erma Julita dari Dinas Pariwisata Karo menyebutkan, dalam draf Perbup telah diatur tata cara penyelenggaraan kerja adat/pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah, kehadiran 50 persen dari kapasitas jambur/gedung dan wajib mengikuti protokol kesehatan 3M, memakai masker (Face Shield), mencuci tangan dan menjaga jarak.

Di samping itu, bagi pihak pengelola jambur/gedung wajib menyampaikan kegiatan melalui surat resmi kepada Satgas Covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Satpol PP Karo, paling lama 3 hari sebelum kegiatan.

Pelaku usaha pemilik gedung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Perbup, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dan mencabut izin usaha dan izin operasional.

Sementara itu bupati Karo dalam arahannya menekankan agar kepala desa menyosialisasikan draf yang telah dibuat dinas OPD terkait. Aturan ini wajib diketahui, sebab tujuannya sangat baik.

“Kita tahu pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi. Sebagian sudah berjalan dan sedang berjalan. Ini bukan jaminan luput dari Covid-19, melainkan harus tetap disiplin mengikuti anjuran pemerintah. Mudah-mudahan semua baik-baik saja,” ujarnya.

Sedangkan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK dan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto menyatakan akan menugaskan personel Polsek dan Koramil dalam memantau kegiatan pedoman pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat di masa pandemi Covid-19 di Karo.

Yustinus juga meminta kepala desa sebagai aparatur yang dipercayakan negara dan garda terdepan di tengah masyarakat, agar peka dan tetap menjadi agen pemulihan untuk menyosialisasikan draf Perbub tersebut.

Malem Ukur Ginting dari pengurus Lakonta mengaku setuju dengan peran pemerintah dalam menekan penularan Covid-19 yang selama ini terkesan kurang efektif. (ALS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

3 Komentar pada “Draf Perbup Acara Adat di Karo: Pemilik Jambur dan Gedung Bandel akan Dicabut Izinnya..!!”

  1. Connor berkata:

    I’m not that much of a internet reader to be honest but your sites
    really nice, keep it up! I’ll go ahead and bookmark your
    site to come back down the road.
    All the best

  2. Nelle berkata:

    wonderful as well as impressive blog site. I truly wish to thank you, for providing us better info.

  3. Rogelio berkata:

    Great information.
    Lucky me I came across your site by chance (stumbleupon).

    I’ve saved as a favorite
    for later!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini