Duhh..!! Tukang Tangkap Kena Tangkap..!! Kasus Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK Diperiksa Propam Polri..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 21, 2021
Duhh..!! Tukang Tangkap Kena Tangkap..!! Kasus Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK Diperiksa Propam Polri..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP SR, diamankan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan KPK. SR merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri.

SR diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrizal dengan janji akan menghentikan penyidikan kasusnya.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada Selasa (20/04/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, seperti dilansir kompas.com, Rabu (21/04/2021).

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK. Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.

“Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal.

Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pelaku pemerasan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” kata dia.

Dilansir voi.id, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan AKP SR, penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Sumut terkait penanganan perkara di KPK sudah diperiksa di Divisi Propam Polri. AKP SR akan diserahkan ke KPK untuk penanganan proses hukumlanjutan.

“Sudah diperiksa dan akan diserahkan ke KPK untuk proses pidananya,” kata Irjen Ferdy Sambo dikonfirmasi VOI, Rabu, 21 April. Saat ini sedang dikoordinasikan penyerahan AKP SR ke KPK. “Sedang kami koordinasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan akan menindak penyidik dari kepolisian yang meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Permintaan ini disebut untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan.

“KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 April.

Firli menyebut, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindakan tersebut. Firli juga memastikan lembaganya akan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu.

Proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Dia mengatakan, hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. “Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” tegasnya. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini