Gubernur Sumut Perintahkan Bupati/Walikota Tutup Tempat Hiburan Malam..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 21, 2021
Gubernur Sumut Perintahkan Bupati/Walikota Tutup Tempat Hiburan Malam..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Kabanjahe, Bersamanewstv

Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, memerintahkan Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring untuk menutup tempat hiburan malam di Karo selama bulan suci Ramadhan, sesuai instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Kata Gubsu kita harus menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan ini,” tegas bupati Karo kepada wartawan di Medan usai mengikuti rapat dengan gubernur Sumut, Rabu (21/04/2021).

Berkaitan dengan itu, bupati Karo mengingatkan Satpol PP bersama instansi terkait lainnya agar mendata lokasi sekaligus menyampaikan kepada pelaku usaha secara persuasif untuk menutup usahanya. “Jika tidak dihiraukan, pelaku usaha yang membandel langsung ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Termasuk usaha yang melanggar PPKM Mikro, langsung ditutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta tempat hiburan malam yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo dan Deli Serdang, ditutup selama bulan ramadhan.

Tempat hiburan malam tersebut antara lain, karaoke, SPA, diskotik dan oukup. “Yang berbau tempat hiburan malam ditutup. Jangan-jangan kalian (kepala daerah) yang punya,” kata Edy saat menyambangi satu persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat.

Mendengar teguran Edy Rahmayadi, para kepala daerah yang disebut wilayahnya sepakat untuk menutup seluruh tempat hiburan malam. (ALS)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini