Medan, Bersamanewstv
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memuji kinerja Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH. Tak seperti oknum kepala daerah lainnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana masih tetap menghadiri kegiatan pemerintahan walaupun sisa masa jabatannya tinggal satu hari lagi. Luar biasaa..!! Salutt..!!
“Sikap ini seharusnya menjadi contoh bagi kepala daerah lain yang mengaku tidak bisa hadir dengan alasan menjelang purna jabatan,” cetus Gubsu Edy Rahmayadi dalam Rapat evaluasi PPKM Mikro di hadapan Wali Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Bupati Langkat, Simalungun, Deli Serdang dan Dairi, Rabu (21/04/2021) di aula Tengku Rizal Nurdin di Medan.
Gubsu Edy mengaku sangat mengapresiasi kinerja Terkelin. Di detik-detik terakhir masa jabatannya, tetap bisa mengikuti rapat dan berkontribusi bagi negara dan bangsa.
Sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana, dalam paparannya menyebutkan, untuk wilayah Karo sesuai data komulatif sampai saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 631 orang, sembuh 535 dan meninggal 52 orang. Sedangkan kontak erat 27 orang.
“Secara keseluruhan Karo masuk zona orange, namun ke level desa dan kelurahan masuk zona hijau. Demikian bapak gubernur yang dapat kami laporkan,” ujar Terkelin.
Menurut Terkelin, Tim Satgas Covid-19 Karo tetap memonitor dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan PPKM Mikro secara berkala, guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus bahan evaluasi.
Sedangkan Gubsu Edy menyambut baik kinerja Pemkab Karo dalam upaya menekan penyebaran virus Corona si “Bumi Turang” Tanah Karo Simalem.
Pada kesempatan itu, Gubsu Edy juga menyebutkan adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No: 9/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan itu, Edy meminta kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara berkala, dan menindaklanjuti Inmendagri dengan membuat instruksi di daerah masing-masing. “PKM mikro Inmendagri berlaku mulai 20 April 2021-3 Mei 2022,” jelas Edy. (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πͺπͺππππ