Jakarta, Bersamanewstv
Eks Sekum FPI Munarman ditangkap polisi. Eks Markas FPI di Petamburan digaris polisi.
Seperti dilansir detikcom, Selasa (27/04/2021), garis polisi dipasang di sebuah rumah di Jalan Petamburan III. Polisi dengan senjata laras panjang mengawal penggeledahan tersebut.
Diketahui, Densus 88 menangkap Munarman sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangsel. Munarman ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Polisi melakukan penggeledahan di bekas kantor DPP FPI yang berada di daerah Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Iya benar ada penggeledahan di Petamburan III benar,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat dihubungi, Selasa (27/04/2021).
Singgih mengatakan proses penggeledahan tersebut baru dimulai sore ini. Dia menyebut keterangan lengkap terkait penggeledahan akan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat. “Baru mulai lagi persiapan. Nanti Kapolres yang bicara,” ujar Singgih.
Eks Sekum FPI Munarman ditangkap polisi. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap di rumahnya.
“Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/04/2021).
Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror sore ini. Belum ada penjelasan soal kasusnya.
“Pada hari Selasa (27/04/2021), sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (27/04/2021).
Argo menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut Argo, Munarman diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Rumah Munarman juga digeledah polisi. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih di kediaman Munarman. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayooβ¦Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πͺπͺππππ