Romo Syafi’i Vs Bobby Nasution..!! LSM LIRA: Romo Langgar Kode Etik DPR..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 30, 2021
Romo Syafi’i Vs Bobby Nasution..!! LSM LIRA: Romo Langgar Kode Etik DPR..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Medan mengkritik Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i atau Romo Syafi’i yang geger dengan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Kritik disampaikan LSM LIRA menyusul unggahan Romo di akun Instagram pribadinya, @romo.safii.

Dalam unggahannya tersebut, Romo beberapa kali mengungkit soal Bobby yang mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi dari jabatannya. LSM LIRA pun menilai apa yang dilakukan Romo berpotensi menciptakan kegaduhan masyarakat.

“Itu juga berpotensi menciptakan kegaduhan pada masyarakat,” ujar Wali Kota LIRA Medan, Drs. Sam’an Lubis dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Jumat (30/04/2021).

Edwin diketahui merupakan besan dari Romo sehingga Sam’an menilai apa yang dilakukan Romo melanggar kode etik. Kode etik yang dimaksud adalah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2015, Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Romo Syafi’i diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2015, Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, BAB II, Kode Etik, Bagian Kesatu, Kepentingan Umum, Pasal 2, Nomor 1. Berbunyi; anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” lanjut Sam’an.

Sam’an juga menyebut Romo tidak berada di komisi yang membidangi kesehatan, sehingga komentar Romo soal COVID-19 di Kota Medan juga dinilai kurang sesuai. Menurutnya Romo sebaiknya berkomentar sesuai dengan komisinya di DPR.

LIRA kemudian meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan tindakan terhadap perbuatan yang dilakukan Romo untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik dewan atau tidak dengan konsekuensi pemberhentian antarwaktu (PAW).

“MKD agar segera menggelar sidang terkait kesalahan fatal yang dilakukan Romo Syafi’i. Bila terbukti, maka Romo dapat diberhentikan sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2020, Tentang Tata Tertib, Bagian Keempat, Pemberhentian Antarwaktu, Pasal 14, 2, Huruf B, berbunyi, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik,” tandasnya. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini