Ricuhh..!! Demo Tolak Kenaikan BBM di Depan Rumah Dinas Gubsu..!! Wartawan Dipukul Satpol PP..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 7, 2021
Ricuhh..!! Demo Tolak Kenaikan BBM di Depan Rumah Dinas Gubsu..!! Wartawan Dipukul Satpol PP..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Demonstran yang dilakukan sejumlah massa di depan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berujung ricuh. Massa terlibat keributan dengan petugas kepolisian dan Satpol PP.

Seperti dilansir detikcom, di depan Rumdin Gubsu, Jalan Sudirman, Medan, pukul 16.30 WIB, Jumat (07/05/2021), demo dilakukan dengan membawa sejumlah poster.

Para pedemo memprotes kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut. Massa kemudian dibubarkan oleh Satpol PP dan polisi. Terjadi keributan saat proses pembubaran. Ada massa yang ditarik oleh petugas Satpol PP ke dalam area rumah dinas.

Harga BBM nonsubsidi mulai dari Pertalite hingga Pertamax naik di Sumut. Kenaikan itu dijalankan sesuai Pergubsu No 1 tahun 2021.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” kata Taufikurachman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/03/2021).

Gubsu Edy kemudian bercerita pernah menelepon Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal harga bahan bakar minyak (BBM) di Sumut yang naik. Dia mempertanyakan kenapa Pertamina menaikkan harga BBM usai Pergub itu muncul.

Edy kemudian menjelaskan alasan mengeluarkan Pergub tentang kenaikan PBBKB. Hal itu dia lakukan karena kondisi ekonomi Sumut.

“Saudara-saudara saya, 2020 bulan Maret tanggal 10 pertumbuhan ekonomi kita masih 5,22 persen. Pada saat itu, provinsi lain sudah menaikkan PBBKB-nya. Tinggal Sumatera dan Aceh yang belum. Saya tak mau naikkan, itu merupakan cadangan devisa saya selaku gubernur,” terang Edy.

“Begitu yang 5,22 persen, tanggal yang sama tahun 2021, dia minus 1,71 persen. Dari mana uang kita cari untuk menutupi ini? Deflasi kita. Saya naikkan 2,5 persen,” tambahnya.

Dia menjelaskan Pergub yang dia keluarkan itu juga sudah disetujui DPRD Sumut. Edy mengatakan Pemprov Sumut mendapatkan dana Rp 300 miliar lewat pelaksanaan Pergub itu.

“Bikin Pergub, sosialisasikan sama Komisi C. Ditandatangani, jadi, dapat Rp 300 M. Kalau ini tidak sampai, dinaikkan lagi sampai 10 persen. Provinsi lain sudah naik 10 persen,” jelasnya.

Petugas Satpol PP yang bertugas mengamankan demonstrasi di depan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memukul wartawan detikcom bernama Ahmad Arfah Fansuri Lubis. Arfah dipukul saat sedang melakukan tugas jurnalistik.

Kericuhan terjadi di depan rumdin Edy, Medan, Jumat (7/5/2021), mulai pukul 16.40 WIB. Arfah kemudian merekam kericuhan yang terjadi tersebut.

Terlihat ada petugas Satpol PP yang menarik pedemo ke dalam area rumah dinas Edy. Tiba-tiba ada seseorang dari bagian protokoler Gubsu menghalangi Arfah merekam video.

Setelah itu, Arfah dipukul oleh seorang petugas Satpol PP pada kepala bagian belakang. Petugas tersebut tiba-tiba memukul saat Arfah sedang melakukan peliputan.

“Aku videokan bagian protokol, kamera dihalangi, disuruh mundur, ada yang pukul dari belakang. Kena pukul kepala bagian belakang,” ujar Arfah.

Menghalangi peliputan merupakan bagian dari pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Berikut pasal yang mengatur hal tersebut:

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Demonstrasi yang ricuh itu sendiri terkait kenaikan harga BBM di Sumut. Harga yang naik terjadi pada BBM nonsubsidi. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini