Labuhanbatu, Bersamanewstv
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Minggu (16/05/2021)
Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap 3 Orang Tersangka masing masing Fernando Damanik ( 25) Warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, Heriyanto (37) Warga Desa Aek Batu Torgamba dan Endra Putra Sitorus Alias Tonggek (30 ) Warga Desa Aek Batu Torgamba.
“Tersangka EPS alias Tonggek berstatus tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang yang sebelumnya kita tangkap pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu di Cikampek Asahan Labusel” kata Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan Selasa (18/05/2021).
Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti 5 Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu seberat 515,28 Gram, 1 unit HP Android, 1 unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 Ransel Hitam dan 1 dompet warna coklat.
Dijelaskan AKP Martualesi Sitepu, awal pengungkapan kasus tersebut berawal pada awal Mei 2021. Dimana pada saat itu Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi bahwa peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung membentuk Timsus untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wib Personil melakukan penyelidikan. Disekitar Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu, tim melihat satu unit sepeda motor Yamaha RX King sedang melintas.
Curiga dengan gelagat pengendara Sepeda Motor tersebut, Personil langsung melakukan pengejaran sehingga aksi kejar kejaran pun terjadi. Diduga panik karena dikejar, sehingga pengendara RX King akhirnya menabrak bagian belakang satu unit mobil Mitsubishi Expander dan akhirnya terjatuh.
Tanpa buang waktu, petugas kemudian menyergap kedua pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas ransel warna hitam.
“Ketika kita introgasi, tersangka FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS Als Tonggek yang berstatus Tahanan Hakim di LAPAS Kota Pinang dan Tsk H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan” terang AKP Martualesi Sitepu.
Masih kata AKP Martualesi Sitepu, setelah dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon selaku Kalapas IIB Kota Pinang, tersangka Tonggek juga ikut diamankan dan di boyong ke Mapolres Labuhanbatu, Senin (17/05/2021) guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan EPS ALS Tonggek ia telah dua kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir FD dan H. Yaitu pada bulan April sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3 Juta.
Terhadap ke 3 tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan diatasnya. Dan ke 3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sebut AKP Martualesi Sitepu. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏