Tokk…!! Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 19, 2021
Tokk…!! Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Khairi divonis 1 tahun penjara oleh hakim.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim dalam sidang di PN Medan, seperti dilansir detikcom, Rabu (19/05/2021).

Sidang digelar di ruang Cakra 8, Gedung PN Medan. Khairi mengikuti sidang secara virtual, sementara hakim, jaksa dan pengacara Khairi hadir di PN.

Hakim menyatakan Khairi Amri terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim memberikan waktu kepada Khairi untuk mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan ini.

“Ada waktu 7 hari untuk mempertimbangkan banding atau tidak,” ucap Hakim. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Khairi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim menyatakan Ir Khairi Amri secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penghasutan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Medan, Rabu (28/4).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Khairi adalah tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah Khairi mengikuti persidangan dengan baik.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memicu timbulnya tindak pidana lain. Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Jaksa.

Khairi didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, Khairi Amri menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

“Terdakwa Khairi Amri antara lain sekitar akhir bulan September tahun 2020, telah berinisiatif untuk membentuk komunitas yakni Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) di Kota Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo (mantan Panglima TNI). Meskipun terdakwa belum pernah berkomunikasi dan tidak ada kaitannya dengan KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo dan terdakwa merencanakan pembentukan kepengurusannya pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020, di Sagar Cafe Medan yang terletak di Jl HM Joni Kota Medan,” ucap jaksa saat sidang di PN Medan, Rabu (10/02).

Ujaran kebencian itu, kata jaksa, disebarkan pada Kamis (08/10/2020) pagi. Dalam rangka persiapan tersebut, Khairi Amri disebut berinisiatif membentuk komunitas melalui grup WhatsApp yang menamakan diri ‘KAMI Medan.

Berikut isi pesan di grup yang dikirim Khairi: ‘Gawat x ah… Wercok ini… Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi…. Paranoid ini saya pikir… Bahkan melarang saya hadir ke sana… Saya jawab…. Kelen aja lah yang jangan kesana…. Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD Sumut sejak 2004’. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini