Medan, Bersamanewstv
Dua orang dokter dan seorang ASN di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap karena diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Mereka diduga meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi.
“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, seperti dilansir detikcom, Jumat (21/05/2021).
Tiga tersangka penerima suap itu adalah IW, KS, dan SH. IW merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter di Dinkes Sumut.
Sementara, SH merupakan ASN yang diduga membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Ketiganya dibantu oleh seorang pihak swasta SW yang menjadi perantara. SW mendapat total fee Rp 32,5 juta selama beraksi. “Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000,” ucapnya.
Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/05/2021). Para peserta vaksinasi dipungut Rp 250 ribu per orang.
“Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator,” ucapnya.
“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” sambung Panca.
Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ucapnya.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi geram terhadap aksi ASN di Dinas Kesehatan yang ditangkap karena menjual vaksin Corona atau Covid-19 secara ilegal. Edy mengatakan ASN itu akan dipecat.
“Pecat! Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan kepada orang supaya tidak terjangkit COVID, tetapi malah dilakukan seperti itu,” ucap Edy di Medan, Jumat (21/05/2021).
Edy mengatakan menjual vaksin secara ilegal tidak boleh dilakukan. Dia meminta tidak terjadi lagi peristiwa serupa.
Edy menjelaskan kronologi penjualan vaksin ini. Dia mengatakan vaksin ini harusnya disuntikkan ke tahanan, namun dijual ke luar.
“Hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi itu di LP. Ada dua dokter, dokter rutan dan dokter di Dinas Kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi untuk para tahanan, dilakukan untuk dijual ke luar,” jelasnya. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏