Jakarta, Bersamanewstv
Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial sempat membuang ponselnya ke sungai sebelum rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 April lalu. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus jual-beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Tanjungbalai. Sial bagi politikus Partai Golongan Karya tersebut, ia membuang ponsel yang salah.
Melansir detikcom, sumber yang mengetahui perkara itu menjelaskan Syahrial memiliki dua ponsel. Ponsel yang dia buang bukan berisi percakapan penting, sementara satu ponsel lain yang diserahkan kepada KPK justru berisi bukti-bukti percakapan atas dugaan korupsinya.
“Termasuk percakapan dengan Robin,” kata sumber ini, Jumat, 21 Mei 2021. Ajun Komisaris Stefanus Robin Pattuju adalah penyidik KPK dari Polri. Bersama Syahrial, dia telah menjadi tersangka karena menerima uang terkait kasus korupsi yang diselidiki KPK. Uang itu berasal dari Syahrial.
Dari hasil pemeriksaan, sumber ini mengatakan, Syahrial bukan hanya menjalin komunikasi dengan Robin, tetapi juga sempat beberapa kali melakukan percakapan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Meski KPK tidak menemukan bukti percakapan tersebut, bekas Ketua DPRD Tanjungbalai itu mengaku sempat berkomunikasi dengan Lili beberapa kali.
Salah satunya terjadi pada pertengahan 2020, sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar. Dalam pesan melalui WhatsApp, Lili memberi tahu Syahrial tentang perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Kala itu KPK dalam proses penyelidikan terbuka terhadap dugaan kasus korupsi tersebut, yang diduga melibatkan Syahrial. Penyelidikan terbuka adalah metode untuk mencari tindak pidana, salah satunya dengan proses wawancara. KPK melakukan hal tersebut setelah gagal melakukan tangkap tangan terhadap Syahrial pada 2019.
Kepada Syahrial, Lili menyampaikan berkas perkara dugaan kasus korupsi Syahrial sudah sampai di mejanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Ini ada berkasmu di meja saya, Dik,” kata sumber ini menirukan pesan yang disampaikan Lili.
Syahrial meresponsnya dengan menyatakan perkara itu adalah kasus lama yang terjadi pada 2019. Dia lalu meminta petunjuk kepada Lili untuk menyikapi perkara tersebut dan Lili mengarahkan Syahrial untuk menghubungi advokat berinisial A. Advokat itu sehari-hari beraktivitas di Medan. Kepada Syahrial, Lili memberikan nomor ponsel A. Syahrial menurutinya. Syahrial menghubungi A dan membuat janji bertemu di Medan.
Syahrial pun menceritakan petunjuk dari Lili kepada penyidik Robin. Syahrial sudah mengenal Robin kala itu. Keduanya diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Sama seperti Syahrial, Azis merupakan kader Partai Golkar.
Kepada Robin, Syahrial mengatakan, Lili memerintahkannya menghubungi advokat A. Robin merespons cerita Syahrial dengan mengatakan bahwa A adalah ‘pemain’. Robin mengisyaratkan A bakal memeras Syahrial. “Tapi terserah Abang, mau pilih dia atau saya,” kata Robin, menurut sumber ini. Karena percakapan itu, Syahrial pun lebih mempercayai Robin. Robin mengarahkan Syahrial untuk menghubungi pengacara Maskur Husain. Maskur adalah kolega Robin.
Syahrial kemudian mengkonsultasikan masalahnya kepada Maskur. Maskur dan Robin berjanji bakal menyelamatkan Syahrial dari kasus yang tengah dihadapinya dengan ‘mahar’ Rp 1,4 miliar. Sebelum Pilkada 2020, Syahrial sudah memberi mereka Rp 200 juta. Syahrial menyebut itu uang untuk ngopi-ngopi. Uang tersebut tidak termasuk dalam Rp 1,4 miliar yang sudah disepakati.
Syahrial kembali menghubungi Lili sekitar akhir 2020 setelah usai memenangi Pemilihan Kepala Daerah Tanjungbalai. Dia mengirim pesan melalui aplikasi dengan maksud mengucapkan terima kasih kepada Lili atas bantuannya memenangi pilkada. Syahrial tidak menyebutkan mengenai maksud bantuan tersebut, tapi Lili pun merespons pesan itu dengan emoticon. “Lili ngasih tanda jempol,” kata sumber ini.
Syahrial lantas menunjukkan pesan Lili kepada para kepala dinas untuk meyakinkan bahwa kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai bakal selesai. Walhasil, para kepala dinas di Tanjungbalai pun ikut bersolidaritas membantu Syahrial. Dengan uang hasil patungan, milik pribadi, dan bantuan dari orang tuanya, Syahrial menyediakan fulus pelicin kasus untuk Robin. “Jadi para kadis itu tahunya, dengan bantuan LPS (Lili) melalui si Robin, kasusnya akan selesai,” katanya.
Lili dan Syahrial sudah mengenal satu sama lain sebelum berkas perkara Syahrial sampai di meja Lili. Keduanya sama-sama berhubungan dengan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai Ruri Prihatini Lubis. Ruri adalah adik ipar Lili. Mantan atlet judo nasional andalan Sumatera Utara itu menjabat Dirut PDAM Tirta Kualo pada 2018-2019.
Karena bermasalah, Ruri dicopot. Ruri kemudian dikembalikan ke Medan menyusul desakan sejumlah karyawan dan pensiunan PDAM Kualo. Para karyawan dan pensiunan itu mengeluh gaji mereka tidak dibayarkan selama tiga bulan.
Lili dan Syahrial juga sempat bertemu di Medan. Pada pertemuan tersebut, Lili menyampaikan kepada Syahrial bahwa masih ada hak-hak adik iparnya yang belum dibayarkan semenjak pencopotan itu. Perempuan kelahiran Bangka Belitung itu meminta Syahrial memberi tahu Dirut PDAM Tirta Kualo yang baru supaya hak-hak adik iparnya dibayarkan.
Syahrial menyanggupi dan berjanji bakal menyampaikan informasinya kepada Lili jika permasalahan tersebut selesai. Dari situ, keduanya pun bertukar nomor ponsel. “Oh, iya, Bunda. Saya akan kasih tahu dan akan tegur dirut saya,” kata Syahrial seperti diceritakan sumber.
KPK telah memeriksa Syahrial dan sejumlah saksi lainnya di Polres Tanjungbalai pada 21-22 April 2021. KPK menetapkan Syahrial, Robin, dan Maskur sebagai tersangka dua hari kemudian atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Semua pihak dalam kasus tersebut kabarnya juga telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK dalam kasus dugaan pelanggaran etik Robin. Namun Dewas belum memeriksa Lili hingga saat ini.
Lili diduga melanggar Pasal 36 Huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyebut pimpinan KPK dilarang menjalin hubungan dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan kasus korupsi yang tengah diusut KPK, dengan alasan apa pun.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menyampaikan bahwa Dewas bakal memeriksa Lili jika ada indikasi kuat pelanggaran etik. Misalnya ada nama Lili dalam berita acara pemeriksaan.
Namun Wakil Dewas KPK Albertina Ho mengklaim tidak mengetahui informasi bahwa ada nama Lili dalam BAP. Kendati demikian, Albertina berjanji bakal segera mendiskusikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili tersebut. “Sesuai yang disampaikan Pak Tumpak, Dewas segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada dalam peraturan Dewas,” kata Albertina melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 22 Mei 2021.
Lili belum menjawab permintaan wawancara detikX, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Walau begitu, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Lili membantah dugaan keterlibatan namanya dalam kasus Tanjungbalai. Lili mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial. Apalagi, dia melanjutkan, sampai membantu Syahrial dalam penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
“Akan tetapi, sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah, dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Lili, 30 April 2021. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏