Terbongkarr..!! HGU PT BUK Terblokir, Lahannya Terindikasi Terlantar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 7, 2021
Terbongkarr..!! HGU PT BUK Terblokir, Lahannya Terindikasi Terlantar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo menegaskan, HGU (Hak Guna Usaha) No1/1997 atas nama PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, masuk dalam database terindikasi tanah terlantar dan terblokir, karena sejak HGU diterbitkan tidak pernah diusahai dan dikelola oleh PT BUK sesuai peruntukannya.

Hal itu tertuang dalam notulen rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo, Dinas PMPTSP Karo, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karo, Bappeda Karo dan Camat Tigapanah membahas masalah PT BUK yang ditandatangani Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, yang ditujukan kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, Senin (07/06/2021).

Dalam surat penyampaian notulen No: 172/390/VI/2021 tertanggal 02 Juni 2021 tersebut, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, ST MKesos, Abdi S Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, SE MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting SE juga terungkap, berdasarkan ketentuan UU (Undang-undang) Pokok Agraria) No5/1960, HGU yang diterbitkan harus diusahai sesuai dengan peruntukannya.

“Jika selama 3 tahun berturut-turut tidak diusahai, maka HGU dimasukkan dalam database terindikasi tanah terlantar dan akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU,” ujar Kasubag Tata Usaha BPN Karo Pengajaren Ginting, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kalam Sembiring, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sutrisno Ginting, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sucipto.

Ke empat pejabat BPN Karo ini saat berbincang-bincang dengan Ketua DPC Projo Lloyd Reynold Ginting Munthe di kantor BPN Karo juga mengakui HGU PT BUK yang akan berakhir pada 2024 ini, masuk dalam database terindikasi tanah terlantar dan terblokir, sehingga persoalannya sudah di tangan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Sementara itu, dalam rapat kerja DPRD Karo, BPN Karo juga menyampaikan, HGU PT BUK diterbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang dan saat ini dalam status diblokir karena adanya gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan oleh keluarga almarhum BG Munthe, karena tanahnya diklaim PT BUK masuk dalam HGU-nya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun Juara Peranginangin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan mengakui, sejak dulu tidak pernah ada kegiatan di atas tanah milik adat Desa Kacinambun dan tidak pernah mengetahui tanah adat diperjual-belikan.

Atas dasar itu, tambah Juara, masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun menggugat PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dan telah dikuasakan kepada 8 penasehat hukum dari LBH IPK Karo yang dipimpin Jesaya H Pulungan, SH, Musa Panggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang RH Pulungan SH, Juliadi Kaban SH dan Robinson Purba. (ALS)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini