Jakarta, Bersamanewstv
Pemerintah merevisi pasal-pasal UU ITE. Hal itu karena ada pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi orang lain.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam. Mahfud mengatakan, atas arahan Presiden, tim melakukan kajian dan hasilnya ada empat pasal yang akan direvisi.
“Sebenarnya selesainya sudah agak lama, yaitu pada bulan puasa. Sekarang tadi kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” ujar Mahfud, seperti dilansir detikcom, Selasa (08/06/2021).
Adapun pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah 1 Pasal 45C UU ITE. Mahfud mengatakan UU ITE tidak akan dihapuskan, melainkan hanya direvisi agar pasal-pasal karet hilang.
Salah satu substansi yang bakal diperjelas adalah mengenai pidana bagi penyebar ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.
“Mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam, ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau mendistribusikan, ngirim sendiri, saya kepada Saudara ngirim secara pribadi, ‘Saya ini terkurung di sini’, itu tidak bisa dikatakan pencemaran tidak bisa dikatakan fitnah,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (08/06/2021).
Mahfud mencontohkan seseorang yang curhat kepada anaknya karena tak mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit. Jika curhatan itu hanya ditujukan ke anaknya, ancaman pidana tak bisa diterapkan.
“Bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui hukum. Kalau melapor, saya di rumah sakit diperlakukan tidak baik, melapor ke anaknya, kan ya nggak apa-apa. Tidak bisa dihukum kayak gitu. Yang kita beri penjelasan sehingga revisinya secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam UU itu,” ujar Mahfud.
Selain ujaran kebencian, ada sejumlah substansi lain yang bakal diperjelas di UU ITE. Revisi UU ITE juga, kata Mahfud, untuk menjawab sorotan terhadap pasal-pasal karet yang dianggap diskriminatif.
“Kemudian yang kedua, tadi enam hal itu, ya ujaran kebencian kemudian kebohongan, kapan dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks online itu, melalui online. Kemudian fitnah pencemaran, penghinaan,” ujar Mahfud.
“Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang,” imbuh Mahfud.
Hal ini sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. Kemudian akan diajukan proses legislasi ke DPR. Kajian tersebut berdasarkan pembahasan dengan berbagai pihak. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏