Deli Tua, Bersamanewstv
Niat duo sekawan ini untuk menikmati “si putih” kandas sudah. Keduanya keburu diciduk petugas Reskrim Polsek Deli Tua, Selasa (08/06/2021) sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Karya, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak. Kini keduanya pun meratapi nasibnya di dalam penjara.
Mereka adalah Wahyu (25) dan Bob Herijan Daulay (39) keduanya warga Jln Sibiru-biru, Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 2 plastik klip kecil sabu-sabu. Kedua tersangka ini ditangkap polisi berkat adanya informasi dari masyarakat. Infonya ada dua orang laki-laki membawa Narkoba mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BK 4302 SW yang akan melintas di Jln Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak.
Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit II, Ipda Syawal Sitepu, langsung meluncur melakukan penyelidikan. Sekira pukul 06.30 WIB tim melihat kedua tersangka sedang melintas. Ciri-cirinya sesuai yang dinformasikan warga.
Petugas langsung mencegat keduanya. Begitu digeledah, ditemukan 2 plastik sabu-sabu di dalam mulut Bob Herijan Daulay yang berada di boncengan.
Kapolsek Deli Tua melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang haram itu baru dibelinya seharga Rp 70 ribu dari kawasan Patumbak,” kata Iptu Martua Manik. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏