Woiii…Penguasa..!! Klen Tengok Tuhh..!! Insentif Nakes Corona RSUD Labuhan Batu Setahun tak Cair-cair..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 9, 2021
Woiii…Penguasa..!! Klen Tengok Tuhh..!! Insentif Nakes Corona RSUD Labuhan Batu Setahun tak Cair-cair..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjadwalkan untuk meminta keterangan Direktur RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu, Kamis (10/06/2021), terkait tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 yang belum juga mendapat insentif sejak Maret 2020 sebesar Rp6 juta per orang per bulan.

“Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, seperti dikutip cnnindonesia, Rabu (09/06/2021).

Ia berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi keterangan terkait belum dicairkannya hak-hak puluhan tenaga kesehatan Covid-19 di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut.

“Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di Kantor Ombudsman Sumut. Sampai sekarang, Nakes Covid-19 RSUD Rantauprapat belum pernah dapat insentif. Banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Masalah ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Abyadi, ada beberapa poin penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat. Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid-19 atau tidak.

“Kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes?. Lalu, kemana anggaran digunakan?. Kalau anggarannya memang tidak ada sebaiknya dijelaskan kepada para Nakes, sehingga para Nakes tidak berharap harap,” bebernya.

Pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020.

Rincian besarannya antara lain dokter spesialis Rp15 juta per orang, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang, bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per orang.

Insentif nakes tersebut diambil dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk sektor kesehatan Rp176,3 triliun. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini