Jangan Main Paksa Yaa..!! Suami Perkosa Istri Terancam 12 Tahun Bui..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 16, 2021
Jangan Main Paksa Yaa..!! Suami Perkosa Istri Terancam 12 Tahun Bui..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

RUU KUHP yang mengancam suami 12 tahun penjara karena memperkosa istri menuai kontroversi. Selidik punya selidik, aturan itu saat ini sudah ada dan diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT, yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan,” kata guru besar hukum pidana dari UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto.

Dilansir detikcom, Rabu (16/06/2021), Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 selengkapnya berbunyi: Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan.

Adapun Pasal 46 berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Lalu apa bunyi Pasal 8 huruf a? Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Sementara itu, Komnas Perempuan mengungkap data aduan dari istri yang mengaku diperkosa suami.

“Berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan,” ucap komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.

Bagi Theresia, laporan itu menunjukkan adanya kesadaran dari istri melihat bahwa ada tindakan yang disebut pemerkosaan dalam rumah tangga.

“Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum,” katanya.

Sedikitnya sudah ada 2 kasus yang dikenakan pasal tersebut. Kasus pertama terjadi di Denpasar pada 2015, yaitu Tohari memperkosa istrinya yang sedang sakit-sakitan. Beberapa pekan setelah itu, Siti meninggal dunia. Atas hal itu, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Tohari.

Kasus kedua adalah Hari Ade Purwanto memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur, pada 2011. Hari beralasan sudah kewajiban istri melayani suami, sesuai dengan agama yang ia yakini.

Namun pembelaan diri Hari ditolak dan akhirnya dihukum 16 bulan penjara. Putusan itu bergeming hingga tingkat kasasi dengan ketua majelis hakim Prof Komariah E Sapardjaja serta hakim anggota Suhadi dan Salman Luthan. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Entah Apa Kerja Polisi dan Bea Cukai Ini Bahh..!! Bisa Pulak Bawang Ilegal Luar Negeri Beredar di Sumut…Yaa…Demolah Petani Karo..!!

Entah Apa Kerja Polisi dan Bea Cukai Ini Bahh..!! Bisa Pulak Bawang Ilegal Luar Negeri Beredar di Sumut…Yaa…Demolah Petani Karo..!!

Headline
Cicing ke Australia..!! Eks Pejabat Bank BNI Aek Nabara “Pencuri” Uang Umat Paroki Ditangkap..!!

Cicing ke Australia..!! Eks Pejabat Bank BNI Aek Nabara “Pencuri” Uang Umat Paroki Ditangkap..!!

Sorotan
Polresta Deli Serdang tak Bernyali..!! Sibiru-biru “Dikuasai” Tiga “Dewa Judi”, Uang Rakyat Habis “Digerogoti”, Jaksa tidak Pernah Terima Kasus Judi dari Polisi..!!

Polresta Deli Serdang tak Bernyali..!! Sibiru-biru “Dikuasai” Tiga “Dewa Judi”, Uang Rakyat Habis “Digerogoti”, Jaksa tidak Pernah Terima Kasus Judi dari Polisi..!!

Headline
50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Disita..!! Dirnarkoba Poldasu Menerjang Ombak Menggilas Narkoba Jaringan Internasional..!!

50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Disita..!! Dirnarkoba Poldasu Menerjang Ombak Menggilas Narkoba Jaringan Internasional..!!

Sorotan
Polisi Makin Ngerii..!! Warga Resah Lapak Judi Serba Ada Belakang Warung “Pa Kulit”, Anak Buah Kapolrestabes Medan tak Peduli..!!

Polisi Makin Ngerii..!! Warga Resah Lapak Judi Serba Ada Belakang Warung “Pa Kulit”, Anak Buah Kapolrestabes Medan tak Peduli..!!

Sorotan
Mirip Preman..!! Jaksa Terduga Umbar Senjata Api Diperiksa Kejatisu, Korban Ngadu ke Polda Sumut..!!

Mirip Preman..!! Jaksa Terduga Umbar Senjata Api Diperiksa Kejatisu, Korban Ngadu ke Polda Sumut..!!

Headline
Hayoo…Kok Bisa Yaa..?? Ketua Karang Taruna Sibiru-biru Disebut Kelola Judi, Pas Digerebek Rupanya Hanya “Ilusi”..!!

Hayoo…Kok Bisa Yaa..?? Ketua Karang Taruna Sibiru-biru Disebut Kelola Judi, Pas Digerebek Rupanya Hanya “Ilusi”..!!

Sorotan
Gawat Kali Bahh..!! Anak Buah Kapolrestabes Medan Terduga “Pelihara” dan Terima “Upeti” dari Bandar Judi Serba Ada Belakang Warung “Pa Kulit”..!!

Gawat Kali Bahh..!! Anak Buah Kapolrestabes Medan Terduga “Pelihara” dan Terima “Upeti” dari Bandar Judi Serba Ada Belakang Warung “Pa Kulit”..!!

Headline
Pendidikan ala Deli Serdang: Kasek Dirotasi Dana BOS Dibawa “Lari”, Rakyat pun “Gigit Jari”, Ngerii..!!

Pendidikan ala Deli Serdang: Kasek Dirotasi Dana BOS Dibawa “Lari”, Rakyat pun “Gigit Jari”, Ngerii..!!

Sorotan
Tinjau Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi..!! Kapolda Sumut Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal..!!

Tinjau Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi..!! Kapolda Sumut Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal..!!

PROPERTI

Tag

close
Banner iklan disini