Labuhanbatu, Bersamanewstv
Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni 2021, Polres Labuhanbatu memberikan kado istimewa untuk masyarakat. Sindikat narkoba antar provinsi dilibas. 60 Kg sabu, 2000 butir pil ekstasi dan uang Rp 324 juta disita serta dua tersangka ditangkap. Keren abis pak poll..!!
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (18/06/2021) mengatakan, kedua tersangka yakni Na alias I (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kodya Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dan seorang perempuan N (41) warga Jln Sei Buluh, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Tanjung Balai.
Menurut AKBP Deni Kurniawan, pengungkapan kasus narkotika terbesar yang dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu itu, berawal ketika Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Jhonson, STrK, menangkap tersangka NA, Senin (14/06/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
“Saat itu tersangka NA melintas naik minibus Suzuki APV warna Silverstone BK 1912 VS di Jalinsum depan Pos Polisi Beruhur, Polres Labuhanbatu, hendak menuju Provinsi Riau. Mobil tersangka diberhentikan dan diperiksa,” ujar AKBP Deni Kurniawan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 1 tas ransel warna hijau berisi 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 tas koper warna hitam berisi 25 bungkus narkotika jenis sabu, 1 tas koper warna cokelat berisi 24 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total 60 bungkus besar seberat 60 Kg. Selain itu, turut diamankan 2 kotak pil ekstasi sebanyak 2000 butir yang dikemas dalam kapsul Salut.
Selanjutnya Kapolres AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, memerintahkan Kasatres Narkoba
Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, agar menyelidiki kasus tersebut. AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Torgamba AKP
Firdaus Kemit yang kala itu sedang mengikuti rapat persiapan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke-II di aula Tunggal Panaluan, Polres Labuhanbatu, langsung berkoordinasi.
Dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung, petugas gerak cepat melakukan penyelidikan di TKP.
“Trsangka NA mengaku disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Tanjung Balai. Tersangka I alias B masih buron,” ungkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
Setelah berkordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dit Narkoba Polda Riau, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pun melakukan pengembangan ke Tanjung Balai dan Dumai. Di kota Tanjung Balai, tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menggeledah rumah I aliad B alias T disaksikan isterinya N. Petugas
mengamankan 3 kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu, 3 buku rekaning BRI atas nama N, H dan P dan 2 kartu ATM.
“Ketiga buku tabungan langsung kita blokir. Dalam rekening inisial N saldo Rp 92.063.313, rekening P saldo Rp 264.688.438 yang telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link. Sementara dalam rekening H saldo Rp 221.256.246,” beber AKBP Deni Kurniawan.
“Terhadap tersangka N yang merupakan isteri I alias B alias T (DPO) terduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar AKBP Deni Kurniawan.
Disebut AKBP Deni, tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat peredaran sabu, yaitu sebelum Lebaran tahun 2021 meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan. Dan setelah lebaran mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan
58 Kg tujuan Dumai. Semuanya atas perintah tersangka I alias B alias T.
“Tersangka NA akan dijerat Pasal114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 dan pidana denda
paling sedikit satu miliar rupiah,” kata Kapolres.
Sedangkan tersangka N, sambung AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (STP)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏