Tangan Diborgol..!! Terpidana Perambah Hutan Sumatera Utara Tiba di Indonesia..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 19, 2021
Tangan Diborgol..!! Terpidana Perambah Hutan Sumatera Utara Tiba di Indonesia..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan proses pemulangan terdipana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap di Singapura menggunakan paspor palsu.

“Tadi jam 19.40 WIB sampai 19.55 telah mendarat pesawat Garuda GA 837 yang membawa terpidana saudara Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi,” kata Buhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Sabtu (19/06/2021).

Penangkapan Adelin Lis, kata Burhanuddin adalah berkat kerja sama dengan otoritas Singapura. Buhanuddin bersyukur Adelin Lis telah tiba di Indonesia malam ini.

“Dan tentunya dalam kesempatan ini dan terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura. Dan seterusnya kerja sama dan dukungan dari jajaran Jaksa Agung Singapura dan sampai saat ini kita alhamdulillah bersyukur terpidana saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini,” kata dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri RI dalam melakukan penangkapan ini. Dia mengatakan Kemlu senantiasa berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura.

“Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita juga sangat mendorong dan membantu kami di sini. Karena setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu komunikasi dengan Pemerintahan Singapura. Dan untuk itu saya juga berterima kasih untuk teman-teman yang telah membawa terpidana ini,” katanya.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tadi, Adelin Lis mengenakan masker dan kacamata. Rambutnya cepak. Dia mengenakan rompi merah jambu Kejaksaan. Kedua tangannya juga diborgol.

Suara yang memandu siaran langsung Instagram Kejagung ini menjelaskan proses ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen. Awalnya, Adelin mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna merah jambu. Dia menandatangani berita acara putusan pengadilan. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini