Politisi Senayan: Usut, Tangkap dan Adili Pembunuh Wartawan di Siantar..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 20, 2021
Politisi Senayan: Usut, Tangkap dan Adili Pembunuh Wartawan di Siantar..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai kasus penembakan jurnalis Marsal Harahap di Sumatera Utara merupakan “alarm” bagi kebebasan pers di Indonesia.

Karena itu dia mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif di balik penembakan tersebut.

“Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang,” kata Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir antara, Minggu (20/06/2021).

Dia mengatakan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi menurut dia, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan namun mereka adalah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” ujarnya.

Ketua Umum PKB itu menilai, kebebasan pers adalah salah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun menurut dia, ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers itu terancam, salah satunya adalah adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Gus Muhaimin memberikan pesan, belajar dari kasus penembakan di Sumut tersebut, para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Selain itu menurut dia, para jurnalis harus selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

“Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait,” ujarnya.

Selain itu dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Menurut dia, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, Pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab.

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung penuntasan kasus penembakan jurnalis Mara Salem Harahap di Sumatera Utara. Ia juga meminta penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan serius dan tuntas.

“Penyelidikan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas, apapun latar belakang kejadiannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta,” kata Ahmad Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakan Muzani ketika menerima Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dan tim, di Tangerang, Banten, Minggu. Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, dan anggota Dewan Penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto.

Muzani mengatakan peristiwa penembakan tersebut bukan hanya pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal, tetapi melukai banyak hal, terutama kalangan pers, dan demokrasi. “Pembunuhan ini juga merupakan ancaman terhadap negara,” ujarnya.

Muzani sepakat dengan sikap SMSI bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal karena tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang tidak diusut.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan dirinya bertemu Ahmad Muzani untuk memohon secara politik, mendesak pemerintah dalam hal ini kepolisian agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap.

Menurut dia, penembakan yang menewaskan Marsal ini bukan semata-mata kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi.

“Penembakan itu selain membunuh orang pers, juga mengancam karakter demokrasi yang dikembangkan oleh pers. Kita tahu pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang selain mengontrol jalannya demokrasi, juga pelaksana demokrasi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu (19/06/2021) juga mengecam penembakan terhadap Marsal.

“Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia Sabtu Juni 2021,” surat pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Mohammad Nuh.

Nuh juga mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Menurut dia, pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan, rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.

Dia mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini