Awalnya Saling Hina…Gak Sorr..!! Anak Marelan Tewas Ditikam Teman Sendiri..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 22, 2021
Awalnya Saling Hina…Gak Sorr..!! Anak Marelan Tewas Ditikam Teman Sendiri..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Sunggal, Bersamanewstv

Entah apa yang merasuki pria yang satu ini sehingga nekat menikam temannya sendiri, Reza alias Bagong warga Kecamatan Medan Marelan hingga tewas. Alhasil, Zulpan (27) warga Jln Veteran, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, dikerangkeng dengan kondisi kaki pincang dipelor petugas Reskrim Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, didampingi Kasi Hukum, Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Selasa (22/06/2021) mengatakan, peristiwa itu terjadi, Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 13.30 WIB di salah satu gudang di Jln Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut AKP Budiman Simanjuntak, awalnya Zulpan dan Reza saling sindir dan ejek. Lama kelamaan sesama buruh bangunan ini pun saling menghina. Rupanya, hinaan Reza membuat Zulpan sakit hati.

Emosi pria berkulit sawo matang ini lun seketika memuncak. Detik berikutnya, Zulpan mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya. Dan, jlebb…pisau menancap di leher Reza. Darah segar mengucur deras. Seiring dengan itu tubuh Reza pun ambruk ke tanah. Zulpan pun langsung melarikan diri bersama pisaunya.

Teman-teman kerja korban yang melihat kejadian itu langsung membawa Reza ke RSU Hermina untuk mendapatkan pertolongan. Tapi sia-sia. Nyawa Reza lepas dari tubuhnya.

Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi dan memburu Zulpan. Pemuda ini akhirnya diringkus saat bersembunyi tak jauh dari TKP. “Tersangka Zulpan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat pengembangan mencari barang bukti pisau yang dibuangnya saat melarikan diri,” ujar AKP Budiman.

“Saat ini tersangka Zulpan telah ditahan bersama barang bukti pisau berukuran sekitar 13 Cm. Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman Simanjuntak. (YOV)

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini