Medan, Bersamanewstv
Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP meminta Pemkab Karo segera mencabut izin PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar Sebab, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu masuk dalam database terindikasi tanah terlantar atau terblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sesuai Perkap BPN RI No 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) menegaskan, tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan sampai diterbitkan penetapan tanah terlantar,” kata Lloyd Reynold Ginting Munthe kepada wartawan di Medan usai mengadu ke staf khusus Presiden RI, Selasa (22/06/2021).
Tanah terlantar berstatus quo tersebut, tambah Lloyd, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum di atasnya, sehingga diharapkan kepada Pemkab Karo untuk bersikap tegas terhadap PT BUK yang tetap melakukan kegiatan di atas HGU-nya yang terindikasi tanah terlantar, demi terciptanya iklim investasi yang kondusif di Karo.
“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar pada Pasal 27 berbunyi, tanah yang berada di dalam database terindikasi tanah telantar, tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai diterbitkannya keputusan dari Menteri ATR/BPN RI. Artinya, tanah tersebut dalam status quo,” tandas Lloyd.
Peraturan ini merupakan amanat dan aturan pelaksanaan dari Pasal 180 Undang-undang No11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bila hak, izin, atau konsesi atas tanah atau kawasan yang sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan pemiliknya dalam jangka waktu 2 tahun sejak diberikan akan dikembalikan kepada negara.
Menurut Lloyd, banyak pijakan hukum yang mengatur tentang terindikasi tanah terlantar, yakni Undang-undang No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta PP No 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 di Jakarta.
“Jadi kita minta Pemkab Karo tidak ragu-ragu untuk mencabut izin PT BUK yang status HGU-nya masuk dalam database terindikasi tanah terlantar. Hal ini sangat penting agar siapa saja yang melakukan investasi di Karo tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang,” katanya.
Seperti diberitakan, dalam rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo terungkap kalau HGU No 1/1997 atas nama PT BUK di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tiga Panah, masuk dalam database indikasi tanah terlantar dan terblokir. Sebab, sejak HGU diterbitkan tidak pernah diusahai dan dikelola sesuai peruntukannya.
Hal itu tertuang dalam notulen rapat kerja DPRD Karo dengan BPN Karo, Dinas PMPTSP Karo, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karo, Bappeda Karo dan Camat Tiga Panah membahas masalah PT BUK yang ditandatangani Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan, yang ditujukan kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, Senin (07/06/2021) lalu.
Dalam surat penyampaian notulen No: 172/390/VI/2021 tertanggal 02 Juni 2021 tersebut, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, ST MKesos, Abdi S Sitepu, Edi Ulina Ginting, Eko Afrianta Sitepu, Herti Delima Purba, SE MSP, Kalvin Barus, Mardi Barus, Perdata Ginting SE juga terungkap, persoalan HGU ini sudah ditangani Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). (ALS)
IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏