Polda Sumut Pamer Tangkapan Ratusan Kilogram Narkoba..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 30, 2021
Polda Sumut Pamer Tangkapan Ratusan Kilogram Narkoba..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersamanewstv

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, selama dua bulan (April-Juni) Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 412,96 Kg, pil ekstasi 54.614 butir dan daun ganja kering 674 Kg.

“Para tersangka yang berhasil diamankan adalah 64 orang,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/06/2021).

Dari 35 kasus narkoba tersebut, jelas Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, tujuh ditangani Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 Kg dan pil ekstasi 48.418 butir.

“Polda Sumut juga mengamankan 11 oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yakni dari Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” ungkapnya.

Panca membeberkan, proses pengungkapan kasus pada 27 April 2021 di Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 Kg.

Lalu pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 Kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 Kg.

Selanjutnya Panca menyebutkan, pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 Kg. “Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh itu, turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang berikut beberapa butir amunisi,” ujarnya.

Panca mengatakan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 Kg tak bertuan di Perairan Tanjungbalai, petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, ke dua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan imbalan sebesar Rp 200 juta.

“Setelah kita dalami ternyata barang buktinya seberat 80 Kg. Berdasarkan pendalaman kasus ditemukan dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” imbuhnya.

Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (YOV)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! πŸ’ͺπŸ’ͺπŸ‘πŸ‘πŸ™πŸ™

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini